TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kawasan Nuanu Creative City yang dikenal sebagai destinasi kreatif berkelas internasional di Tabanan, kembali jadi sorotan. Tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan tersebut, Jumat (17/10/2025). Hasilnya, satu bangunan di area Luna Beach Club dinyatakan melanggar ketentuan tata ruang karena membangun fasilitas kolam renang di tepi tebing yang rawan longsor.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Dewa Nyoman Rai dan anggota Dr. Somvir. Dalam tinjauannya, tim menemukan beberapa titik yang dinilai tidak sesuai dengan aturan, termasuk sebuah menara (tower) yang menjulang di sisi timur lokasi.
“Seharusnya tidak ada kegiatan apa pun di pinggir tebing atau jurang. Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Supartha di sela-sela sidak.
Menurutnya, pembangunan di area tebing sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun aspek hukum. Ia menegaskan, jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, manajemen bisa dijerat pidana hingga 15 tahun penjara.
“Oleh sebab itu, aktivitas di lokasi tersebut harus ditutup sementara sampai seluruh izin dan dokumen pendukung dilengkapi. Ini bagian dari sanksi administratif,” ujarnya.
Supartha menambahkan, DPRD Bali tidak anti terhadap investasi, apalagi yang mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Namun, menurutnya, investor harus tunduk pada aturan tata ruang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan di kemudian hari.
“Kami sangat menghargai manajemen Nuanu karena cukup kooperatif. Tapi jangan sampai investasi dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan,” tegasnya.
Meski demikian, tim pansus menyesalkan lemahnya pengawasan dari Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan. Kedua lembaga itu dinilai tidak tanggap terhadap pelanggaran yang sudah nyata di lapangan.
“Penegak perda dalam hal ini Satpol PP mestinya bergerak cepat. Tapi nyatanya tidak kooperatif. Bahkan untuk memasang garis penutupan pun akhirnya dilakukan secara simbolis oleh pihak manajemen sendiri,” kritik Supartha tajam.
Sementara itu, Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, yang turut mendampingi sidak, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh instruksi dari tim pansus.
“Untuk sementara kami akan hentikan aktivitas di kolam renang itu saja. Tapi kami tegaskan, bangunan tersebut bukan bangunan baru, hanya fasilitas pendukung,” jelas Wahyu.
Ia juga memastikan bahwa Nuanu sudah mengantongi sejumlah izin penting, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Tim pansus memang belum memberi batas waktu penutupan, tapi kami siap berbenah dan tetap kooperatif,” tandasnya.
Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali mulai memperketat pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan di kawasan pesisir selatan Bali. Apalagi, Tabanan kini menjadi magnet baru investasi properti dan wisata, yang jika tak dikendalikan, bisa berisiko merusak ekologi pantai dan tebing di sekitarnya.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!