BerandaBulelengDuta PSBS PADAS Dorong Penegakan Hukum bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Duta PSBS PADAS Dorong Penegakan Hukum bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sosialisasi PSBS PADAS di Desa Banjar dan Desa Alasangker Buleleng

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny. Putri Koster, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap oknum yang masih membuang sampah sembarangan. Langkah tegas ini dinilai perlu untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib dalam pengelolaan sampah.

Hal tersebut disampaikan Ny. Putri Koster dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang digelar di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta di Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/10).

“Selain sulit terurai, plastik jika dibakar akan menimbulkan racun dioksin yang membahayakan pernapasan dan dapat merusak paru-paru. Sebagai individu yang memiliki kepedulian dan kesadaran, mari kita mulai kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas kain,” tegasnya.

Menurutnya, melalui regulasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan, pihaknya akan mendorong penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran di lapangan. Dengan demikian, tertib membuang sampah dapat menjadi karakter masyarakat Bali secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran untuk memilah dan memisahkan sampah sesuai jenisnya sejak dari rumah tangga, sehingga tidak seluruh sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya seperti TPA Suwung.

Upaya tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menjadi pedoman bagi desa dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dalam kesempatan itu, Ny. Putri Koster juga mengimbau para kepala desa untuk membuat aturan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing, termasuk mengaktifkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga. “Sampah organik bisa diolah di sumbernya menjadi kompos, sementara sampah anorganik dikirim ke TPS3R untuk didaur ulang, dan residu dibawa ke TPST untuk dihancurkan. Intinya, pengelolaan harus dimulai dari sumbernya,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa perarem desa adat dapat memperkuat implementasi kebijakan ini.

Sementara itu, Prof. Luh Kartini selaku Tim Kerja Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mengingatkan bahaya pembakaran sampah, terutama sampah organik yang tercampur plastik. Menurutnya, pembakaran sampah menghasilkan asap beracun mengandung dioksin dan benzopirena yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan kanker, pada radius hingga 5 kilometer.

“Pembakaran sampah yang mengandung klorin bisa menghasilkan lebih dari 70 jenis zat beracun. Karena itu, kebiasaan membakar sampah perlu dihentikan demi melindungi kesehatan dan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga:  Laboratorium Lingkungan Bali Raih Akreditasi Nasional, Sekda Dewa Indra Dorong Transformasi BLUD demi Layanan Cepat

Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, menambahkan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan Program Strategis Bali PSBS dengan melibatkan Forkompimda, perbekel, kelian adat, dan masyarakat. Namun, ia mengakui hasilnya belum optimal karena masih terbatasnya lahan dan biaya. “Seluruh desa di Kecamatan Banjar sudah memiliki peraturan desa dan perarem pengelolaan sampah. Lima desa—Temukus, Banyuatis, Munduk, Dencarik, dan Kaliasem—bahkan sudah memiliki TPS3R dan TPST, tetapi masih perlu peningkatan kapasitas,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardani Sutjidra, Sekretaris I Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Hermawati Supriatna, anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng, para kader PKK, Manggala Pakis, serta masyarakat setempat.

Pada kesempatan yang sama juga disampaikan implementasi Bhisama Pengelolaan Sampah Upakara yang akan mengatur tata cara pengelolaan sampah upakara berbasis teknologi ramah lingkungan seperti biopori dan teba modern, sesuai prinsip Tri Hita Karana.(*)

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.