BerandaTabananNuanu Creative City Tegaskan Lahan Sewa Pemkab Tabanan Tak Dialihfungsikan, Tetap Jadi...

Nuanu Creative City Tegaskan Lahan Sewa Pemkab Tabanan Tak Dialihfungsikan, Tetap Jadi Kawasan Konservasi Mangrove

TABANAN, MEDIAPELANGI.com  – Nuanu Creative City angkat bicara soal keberadaan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang disewa dan berada di tengah kawasan mereka di Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Pihak manajemen menegaskan bahwa areal seluas 1,5 hektare atau 15.500 meter persegi tersebut bukan dialihfungsikan menjadi area komersial, melainkan dijaga sebagai zona konservasi alam dan pelestarian hutan mangrove.

Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, menyampaikan klarifikasi ini usai sidak Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Jumat (17/10/2025). Menurutnya, lahan yang disewa dari Pemkab Tabanan itu berupa kawasan sungai dan rawa-rawa dengan vegetasi mangrove alami yang masih utuh.

“Memang benar ada sewa lahan aset Pemkab Tabanan. Tapi kami tegaskan, lahan itu berupa rawa dengan hutan mangrove yang sama sekali tidak tersentuh pembangunan. Fungsinya tetap sebagai kawasan konservasi,” tegas Wahyu Harianto.

Ia menambahkan, luas keseluruhan kawasan Nuanu mencapai sekitar 44 hektare, dan lahan milik Pemkab Tabanan tersebut berada di bagian tengah area. “Lahan Pemkab itu hanya nyempil di tengah-tengah kawasan kami,” jelasnya.

Menanggapi isu yang menyebutkan adanya bangunan untuk aktivitas yoga di atas lahan sewa itu, Wahyu membantah. Ia menyebut rencana tersebut memang pernah dibahas, namun tidak pernah direalisasikan. “Awalnya memang sempat ada wacana membangun tempat yoga dan dok kapal, tapi akhirnya tidak jadi dilakukan dan dipindahkan ke lokasi lain,” ujarnya.

Wahyu juga menegaskan, sejak awal pihak Nuanu berkomitmen mendukung pelestarian lingkungan. “Kami justru berupaya menjaga ekosistem mangrove agar tetap lestari. Tidak ada bangunan di sana, dan itu bagian dari tanggung jawab kami terhadap keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Sebelumnya, keberadaan lahan aset milik Pemkab Tabanan yang disewa pihak Nuanu sempat ramai di media sosial. Isu ini muncul karena publik menyoroti nilai sewa yang dianggap terlalu kecil untuk jangka waktu 30 tahun.

Berdasarkan data, kerja sama sewa lahan itu dilakukan melalui Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053. Lahan seluas 1,55 hektare tersebut disewakan kepada PT Wooden Fish Village, pengelola Nuanu Creative City, dengan nilai kerja sama Rp5,46 miliar. Nilai ini ditentukan melalui penilaian resmi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca Juga:  APBD Tabanan Turun Rp167 Miliar! Fraksi Gerindra Ingatkan Pemkab Tak Salah Prioritas

Jika dirata-ratakan, nilai sewa mencapai sekitar Rp346,6 ribu per are per tahun. Seluruh pembayaran dilakukan di muka dan telah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan.

Dengan demikian, Pemkab Tabanan menegaskan bahwa kerja sama tersebut sah secara hukum dan sudah melalui proses transparan. Sementara pihak Nuanu memastikan komitmennya menjaga kawasan sewa itu tetap alami, sebagai ruang hijau dan konservasi mangrove yang menjadi bagian penting dari ekosistem pesisir Tabanan.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.