TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar rapat diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/10) di Ruang Rapat Bappeda Tabanan. Pertemuan ini fokus membahas mekanisme hibah masyarakat serta pemanfaatan aplikasi e-Hibah sebagai instrumen pengawasan internal pemerintah daerah.
Rapat dibuka dengan paparan dari Hendra Teja, perwakilan Direktorat Monitoring KPK, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam mencegah potensi kerawanan korupsi, khususnya pada pos belanja hibah.
Menurut Hendra, kerja sama yang berkesinambungan antara lembaga pengawasan dan pemerintah daerah merupakan kunci untuk menciptakan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kami mendorong setiap daerah memiliki sistem yang mampu menutup celah penyimpangan sekaligus memperkuat pengawasan internal. Upaya digitalisasi seperti e-Hibah ini merupakan langkah strategis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tabanan, I Wayan Adi Sastrawan, memaparkan mekanisme hibah masyarakat yang telah diatur melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Hibah kepada masyarakat diberikan oleh Bupati melalui Bagian Kesra dengan dukungan sistem digital e-Hibah,” jelasnya.
Aplikasi e-Hibah, lanjut Adi Sastrawan, berfungsi sebagai alat bantu yang memastikan proses pemberian hibah berjalan lebih tertib, efisien, dan transparan. Melalui sistem ini, setiap usulan hibah dapat dipantau secara daring mulai dari pengajuan hingga realisasi.
Sistem juga dilengkapi fitur pengendalian agar tidak terjadi pemberian hibah berulang kepada kelompok penerima yang sama.
Output dari sistem berupa register hibah menjadi dasar pengendalian dan pelaporan, sehingga seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan, komponen perencanaan hibah di Kabupaten Tabanan didasari tiga mekanisme utama: perencanaan pemerintah daerah, permohonan masyarakat, serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Selain itu, aspirasi masyarakat juga terserap melalui kegiatan lapangan maupun audiensi bersama Bupati.
Menanggapi pemaparan tersebut, perwakilan KPK memberikan sejumlah masukan terkait penguatan sistem digital. Hendra Teja menyarankan agar e-Hibah diintegrasikan lebih lanjut dengan sistem pengawasan dan perencanaan lainnya yang ada di lingkungan Pemkab Tabanan.
“Dengan integrasi lintas sistem, proses hibah akan semakin efisien sekaligus memiliki lapisan pengawasan digital yang lebih kuat,” ujarnya.
Adi Sastrawan pun menyambut positif masukan tersebut. Ia menyebut, saran dari KPK menjadi motivasi bagi Pemkab Tabanan untuk terus berinovasi dalam tata kelola hibah.
“Integrasi sistem pengawasan digital akan memperkuat checks and balances di tingkat daerah, memastikan tidak ada celah dalam proses hibah, serta membangun budaya birokrasi yang semakin transparan dan tangguh terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!