TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika.
Dari hasil penyidikan yang berlangsung intensif, tim jaksa berhasil menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1.495.060.332,40, yang diserahkan langsung oleh penyedia beras terkait perkara tahun 2020 hingga 2021.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Santiawan dan tim jaksa penyidik Kejari Tabanan, resmi menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1.495.060.332,40. Dana tersebut diserahkan oleh 28 Usaha Dagang (UD) dan 1 Koperasi Unit Desa (KUD) yang terlibat dalam pengadaan beras pada Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020 hingga 2021.
Pengembalian ini merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1.851.519.957,40. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian negara yang akan terus ditelusuri dan diupayakan pemulihannya melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Plh. Kajari Tabanan, Agung Fitria Chandrawati, menegaskan bahwa uang hasil pengembalian tersebut telah dilakukan penyitaan dan dititipkan ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta memastikan transparansi dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
“Uang hasil pengembalian ini kami amankan dalam rekening RPL dan akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan nantinya. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah kooperatif dalam mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab hukum sekaligus dukungan terhadap upaya Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak penyedia beras dari berbagai wilayah di Kabupaten Tabanan. Tim penyidik Kejari Tabanan terus mendalami alur distribusi dan pertanggungjawaban dana dalam kegiatan tersebut untuk memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, bukan berarti proses pidananya selesai,” pungkas Agung Fitria.
Langkah cepat Kejari Tabanan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai bukti nyata komitmen lembaga hukum dalam menjaga keuangan daerah serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











