BerandaTabananTim IT Desa Bantu Polisi Ungkap Kasus Pencurian HP di Marga

Tim IT Desa Bantu Polisi Ungkap Kasus Pencurian HP di Marga

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi pencurian sebuah handphone di Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, akhirnya terungkap berkat kerja cepat aparat Polsek Marga dan bantuan Tim IT Desa setempat. Pelaku berinisial SL (55), seorang pemulung asal Situbondo, berhasil diamankan setelah HP milik korban dilacak hingga ke wilayah Mengwi, Badung.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Marga AKP I Ketut Suandi mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi pada 29 September 2025 lalu. Saat itu, pelaku yang kesehariannya memulung barang bekas memasuki halaman rumah korban dengan alasan mencari barang rongsokan.

“Tersangka SL ini seorang pemulung barang bekas. Dia masuk ke halaman rumah korban awalnya menanyakan barang bekas dan melihat HP tergeletak di teras rumah lalu mengambilnya,” terang AKP I Ketut Suandi saat rilis kasus di Mapolsek Marga, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga:  Gamelan Menggema, Perempuan Tabanan Unjuk Keanggunan di Lomba Gong Kebyar Wanita 2025

Kronologinya, korban yang saat itu diminta ibunya untuk mengambil daun kelapa, mendapati pelaku berada di halaman rumah saat ia kembali. Setelah pelaku pergi, korban menyadari bahwa handphone-nya sudah tidak ada di tempat semula.

Merasa curiga, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor desa. Menariknya, pihak desa kemudian melibatkan Tim IT Desa Cau Belayu untuk membantu melacak keberadaan HP yang hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor desa dan meminta bantuan tim IT untuk melacak keberadaan HP-nya,” ujar AKP Suandi.

Hasil pelacakan menunjukkan bahwa sinyal ponsel korban mengarah ke wilayah Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas, tim bergerak menuju lokasi yang terdeteksi.

“Berkat kerja sama antara aparat desa, Bhabinkamtibmas, dan Polsek Marga, pelaku akhirnya ditemukan di Desa Sobangan dan mengakui perbuatannya. Ia sempat diamankan di kantor desa setempat sebelum dibawa ke Polsek Marga,” tambah Suandi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  PKK Tabanan Gencarkan Gerakan PSBS: Bunda Rai Ajak Perempuan Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah dari Rumah

Kapolsek Marga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan perangkat desa, khususnya Tim IT Desa Cau Belayu, dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, sinergi semacam ini menjadi contoh positif dalam membangun keamanan lingkungan berbasis teknologi dan partisipasi warga.

“Kolaborasi ini sangat membantu kami. Semoga ke depan semakin banyak desa yang memiliki tim tanggap digital untuk mendukung keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.