TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Gelombang baru warga negara asing (WNA) kini mulai bergeser ke Kabupaten Tabanan. Setelah kawasan Canggu dan Ubud makin padat, “Bumi Lumbung Beras Bali” itu kini menjadi incaran baru bagi ekspatriat dan wisatawan jangka panjang.
Dalam rentang waktu sebelas bulan terakhir saja, tercatat sebanyak 153 ribu orang asing mengunjungi Tabanan, angka yang menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11). Rapat berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WITA, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila dan dihadiri berbagai instansi lintas sektor seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, serta sejumlah perangkat daerah di antaranya Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP.
Dalam sambutannya, Sekda Gede Susila menegaskan bahwa meningkatnya jumlah kunjungan orang asing di Tabanan harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dan terkoordinasi.
“Jumlah warga asing yang masuk ke wilayah Tabanan mencapai 153 ribu orang. Karena kewenangan daerah dalam pengawasan orang asing terbatas, kami mengundang pihak Imigrasi dan Tim Pora untuk memperkuat sinergi dan berbagi informasi,” ujar Susila.
Ia menambahkan, selain menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, derasnya arus kunjungan WNA juga berpotensi menimbulkan tantangan baru, terutama terkait tata ruang, izin usaha, dan keterlibatan mereka dalam kegiatan ekonomi. “Pemerintah daerah tidak anti terhadap orang asing, namun pengawasan perlu dilakukan agar keberadaan mereka membawa manfaat, bukan masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa seluruh WNA yang masuk ke Bali telah melewati proses pemeriksaan ketat di bandara sebelum mendapatkan izin tinggal. Berdasarkan data sistem imigrasi, dari 1 Januari hingga 12 November 2025, sekitar 153 ribu orang asing tercatat berada di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan, dengan beragam jenis izin tinggal.
“Tabanan kini menjadi incaran baru bagi warga asing setelah Ubud dan Canggu. Harga tanah yang lebih terjangkau dan suasana yang masih alami menjadi daya tarik utama,” jelas Haryo.
Namun, di balik tren tersebut, Imigrasi juga mencatat sejumlah pelanggaran. Hingga saat ini, sebanyak 154 orang asing telah dideportasi karena melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami di Imigrasi Denpasar terbuka 24 jam untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pengawasan ini bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Dari pihak daerah, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, I Putu Dian Setiawan, turut menyoroti beberapa kendala di lapangan, seperti masih terbatasnya data rinci dari pihak imigrasi dan minimnya partisipasi pengelola vila, homestay, maupun perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing.
“Idealnya setiap pengelola akomodasi wajib melapor jika ada tamu atau pekerja asing yang menetap, agar data bisa sinkron antara desa, kecamatan, dan instansi terkait,” ujarnya.
Rapat yang juga dihadiri perwakilan berbagai organisasi perangkat daerah itu ditutup dengan sesi tanya jawab dan kesepakatan untuk memperkuat sinergi pengawasan lintas sektor. Pemerintah daerah, imigrasi, dan aparat keamanan sepakat meningkatkan pertukaran data, penelusuran izin tinggal, serta sosialisasi kepada pengelola usaha dan masyarakat agar pengawasan terhadap orang asing di Tabanan berjalan lebih efektif.
Seluruh kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif, menegaskan komitmen bersama menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan ketertiban wilayah di tengah meningkatnya minat warga asing terhadap Tabanan.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











