BerandaTabananPuluhan Perangkat Desa Serbu DPRD Tabanan: Tuntut Kepastian Dana Purnabakti dan BPJS

Puluhan Perangkat Desa Serbu DPRD Tabanan: Tuntut Kepastian Dana Purnabakti dan BPJS

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Puluhan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Tabanan akhirnya angkat suara. Mereka mendatangi Komisi I DPRD Tabanan pada Jumat (14/11) untuk menuntut kepastian nasib setelah pensiun—sebuah hak dasar yang hingga kini belum diatur dalam regulasi apa pun, meski sebagian dari mereka telah mengabdi puluhan tahun tanpa henti. Dua tuntutan utama mencuat: dana purnabakti dan jaminan BPJS yang terancam terputus ketika mereka berhenti bertugas.

Mereka mengaku hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara jelas mengatur hak purnabakti, meski sebagian di antaranya telah puluhan tahun mengabdi dan segera memasuki masa pensiun dalam satu hingga dua tahun ke depan.

Kedatangan rombongan perangkat desa tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, bersama jajaran lainnya yakni I Putu Desa Kumara selaku sekretaris, serta anggota komisi Ni Made Rai Santini dan I Wayan Widnyana. Pada pertemuan itu, para perangkat desa menyampaikan dua poin utama aspirasi mereka, yaitu soal dana purnabakti atau pensiun dan kepastian tanggungan jaminan kesehatan BPJS setelah mereka tidak lagi bertugas.

Perwakilan perangkat desa, I Ketut Budiarta, memaparkan bahwa persoalan purnatugas ini sudah lama menjadi kekhawatiran para perangkat desa, terutama bagi yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri di pemerintahan tingkat desa. Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat mereka yang pensiun hanya menerima ucapan terima kasih tanpa adanya bentuk penghargaan lain yang sifatnya lebih jelas dan berkelanjutan.

“Sebab, belum ada payung hukumnya. Di sini bukan soal nominalnya, tetapi adanya apresiasi terhadap perangkat desa yang sudah puluhan tahun mengabdi,” tegas Budiarta. Ia juga menambahkan bahwa setelah memasuki masa pensiun, para perangkat desa tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Karena itu, kepastian mengenai tanggungan BPJS menjadi sangat penting untuk menjamin keberlangsungan hidup mereka.

Budiarta berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan aspirasi ini agar ada peraturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan hak perangkat desa setelah masa tugas berakhir. “Sehingga para perangkat desa punya kejelasan dan bisa menjadi motivasi di sisa masa tugasnya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma, menjelaskan bahwa sejatinya aspirasi ini telah disampaikan ke jajaran pimpinan. Ia menyebut bahwa pemerintah pusat masih belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Desa.

“Kami sebenarnya berharap adanya PP terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata Carma. Ia menegaskan bahwa sebelum PP tersebut terbit, pemerintah kabupaten belum dapat melakukan perubahan lebih lanjut melalui peraturan bupati (perbup). Saat ini, Perbup Nomor 106 Tahun 2023 hanya mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi perangkat desa, perbekel, dan BPD. Namun perbup tersebut belum mencakup tunjangan saat purnatugas.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, berjanji akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsultasikan lebih lanjut. Menurutnya, DPRD memiliki ruang untuk mendorong agar aspirasi para perangkat desa dapat masuk sebagai masukan dalam penyusunan PP yang masih ditunggu.

Baca Juga:  Semarak HUT Ke-532 Kota Singasana: Ratusan Pelajar Adu Ketangkasan di Lomba Olahraga Tradisional

“Kami akan coba konsultasikan ke sana. Tapi DPMD juga harus coba mengkonsultasikan ke Kemendagri,” tegas Omardani. Ia menambahkan bahwa tanpa adanya PP, pemerintah daerah tidak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan peraturan yang mengatur dana purnabakti.

Omardani menekankan bahwa konsultasi ini penting agar hak perangkat desa tidak terbentur aturan lain yang justru dapat berisiko merugikan mereka. “Kalau menunggu terus, mereka yang pensiun tahun ini atau tahun depan korbannya,” ujarnya.

Pihaknya juga membuka kemungkinan mendorong aspirasi ini masuk melalui celah hukum lain sehingga pemerintah daerah dapat memiliki kewenangan memberikan dana purnabakti dalam bentuk perbup, sembari menunggu terbitnya PP turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Namun hal tersebut tetap harus melalui kajian dan konsultasi mendalam agar tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi.

Dengan adanya perhatian DPRD dan DPMD, para perangkat desa berharap pemerintah pusat segera menerbitkan PP yang mengatur secara rinci hak-hak mereka setelah masa tugas berakhir. Mereka menilai kejelasan regulasi bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian panjang, tetapi juga kebutuhan mendasar untuk menjamin kesejahteraan di masa pensiun.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.