BerandaTabananDisdukcapil Tabanan Rilis Data KTP 2025, Soroti Masalah Domisili Tak Sesuai

Disdukcapil Tabanan Rilis Data KTP 2025, Soroti Masalah Domisili Tak Sesuai

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Di balik capaian impresif jumlah pemilik KTP Elektronik di Kabupaten Tabanan yang mencapai 379.766 jiwa hingga Oktober 2025, tersimpan persoalan mendesak yang patut menjadi perhatian bersama.

Masih banyak warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman, sementara sebagian lainnya justru tercatat berdomisili Tabanan meski tinggal di luar daerah. Kondisi ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi dapat menimbulkan dampak serius terhadap pelayanan publik, penegakan hukum, hingga persepsi sosial terhadap Tabanan sebagai penerbit identitas.

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kepemilikan KTP Elektronik (e-KTP) oleh penduduk Tabanan.

Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 379.766 penduduk tetap telah memiliki KTP Elektronik yang diterbitkan oleh Disdukcapil Tabanan.

Meski angka ini menunjukkan capaian yang tinggi, Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menegaskan bahwa masih ada persoalan yang harus segera dibenahi, yakni adanya warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

Menurut Dwipayana, KTP bukan sekadar kartu identitas, tetapi merupakan pintu utama untuk mengakses berbagai layanan penting.

“KTP adalah identitas dasar yang sangat penting untuk layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi pemerintahan, hingga urusan hukum,” ujarnya. Tanpa KTP, warga berpotensi mengalami hambatan ketika mengurus dokumen resmi maupun mengakses pelayanan publik yang mensyaratkan identitas sah.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya sejumlah warga yang beralamat KTP Tabanan tetapi justru tinggal tetap di luar daerah, seperti Badung, Denpasar, bahkan luar Bali. Hal ini, kata Dwipayana, bukan hanya tidak sesuai aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesulitan administratif. “Warga yang memiliki KTP Tabanan namun tinggal permanen di luar daerah tetap diwajibkan datang langsung ke Tabanan saat mengurus dokumen tertentu. Ini bisa sangat menyulitkan mereka sendiri,” jelasnya.

Kondisi ini juga berdampak pada penanganan darurat. Dwipayana mencontohkan, dalam kasus kecelakaan, aparat desa akan menghubungi alamat yang tercantum dalam KTP. Jika pemilik KTP tidak tinggal di alamat tersebut dan tidak ada kontak keluarga yang dapat dihubungi, proses koordinasi menjadi terhambat. “Inilah mengapa akurasi data kependudukan sangat penting,” tegasnya.

Tak hanya berdampak administratif, ketidaksesuaian domisili ini juga dapat memunculkan dampak sosial. Dwipayana menyoroti kasus seorang oknum berinisial MFH, yang terlibat aksi unjuk rasa dan diduga merakit bom molotov pada demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali, Renon, akhir Agustus lalu.

Meski beralamat KTP di Desa Nyambu, Tabanan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa MFH tidak tinggal di wilayah tersebut dan bukan penduduk asli Tabanan. “Sering terjadi persepsi keliru terhadap daerah penerbit KTP, padahal faktanya pemilik identitas tersebut tidak berdomisili di wilayah itu,” jelasnya.

Baca Juga:  153 Ribu WNA Kunjungi Tabanan, Pemerintah Perketat Pengawasan

Ia menegaskan bahwa validitas data kependudukan harus menjadi kesadaran bersama. “Secara administratif hal itu tidak diperbolehkan. Data kependudukan yang tidak sesuai dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pelayanan hingga potensi salah persepsi terhadap Tabanan ketika terjadi kasus sosial atau kriminal,” terang Dwipayana. Ia kembali menekankan, “Dimana tinggal menetap, di sanalah dokumen kependudukan seperti KTP dan KK harus tercatat.”

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan Disdukcapil bukan untuk membatasi perpindahan penduduk, melainkan memastikan bahwa data kependudukan tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesesuaian alamat KTP dengan domisili aktual, selain mempercepat pelayanan, juga sangat membantu dalam penanganan kondisi darurat, mitigasi masalah sosial, hingga pendataan bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Dwipayana juga mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau telah pindah tempat tinggal secara tetap ke luar Tabanan agar segera memperbarui dokumen kependudukan. “Kami mengimbau warga untuk segera melakukan pemutakhiran data. Disdukcapil siap memberikan pelayanan terbaik agar data kependudukan Tabanan semakin valid dan akurat,” pungkasnya.

Dengan upaya ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap seluruh warga dapat memahami pentingnya ketertiban administrasi dan turut berperan dalam memastikan data kependudukan yang akurat demi pelayanan publik yang lebih optimal.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.