DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan menghadiri agenda Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Senin (24/11), di Kantor KI Bali, Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Uji Publik bagi Badan Publik terpilih dalam penilaian KIP tahun berjalan.
Diskominfo Tabanan diwakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo, I Gusti Putu Winiantara, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik (PISKP). Kehadiran mereka menindaklanjuti surat undangan resmi dari KI Bali Nomor 314/03/XI/KI.Bali/2025.
Dalam paparannya, Sekdis Winiantara menegaskan bahwa Pemkab Tabanan terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi kebutuhan masyarakat yang menuntut pelayanan publik lebih transparan, akuntabel, dan responsif.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen kuat Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Transparansi, pemanfaatan data, dan pelayanan publik yang terbuka menjadi fondasi pembangunan menuju Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, Madani (AUM).
“Bupati selalu menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan responsif. Kami memastikan seluruh perangkat daerah memenuhi hak masyarakat atas informasi publik,” ujarnya.
Salah satu capaian strategis yang dipaparkan adalah keberhasilan Tabanan mengintegrasikan seluruh 133 desa (100%) dalam Sistem Informasi Data Desa Presisi (SIDP). Melalui sistem ini, setiap desa kini memiliki domain resmi desa.id dan dapat mengelola serta memperbarui data kependudukan maupun statistik demografi secara berkala. Upaya ini menjadi implementasi nyata kebijakan Bupati dalam mendorong tata kelola berbasis data dan percepatan pembangunan desa.
Selain itu, Diskominfo juga memaparkan penguatan berbagai kanal informasi publik, termasuk optimalisasi website perangkat daerah serta pengembangan Tabanan Media Center (TMC). TMC kini berfungsi sebagai pusat publikasi resmi Pemkab Tabanan, mencakup penyebaran berita, dokumentasi kegiatan, infografis, hingga pengumuman resmi pemerintah.
Di hadapan tim asesor, Diskominfo memaparkan langkah pembinaan PPID Utama dan PPID Pelaksana, mulai dari peningkatan kompetensi SDM, evaluasi pemenuhan informasi wajib, hingga penguatan sistem layanan digital.
“PPID merupakan ujung tombak pelayanan informasi. Pembinaan berkelanjutan kami lakukan agar setiap OPD memiliki standar layanan yang selaras dengan regulasi,” jelas Winiantara.
Penguatan KIP di Tabanan juga didukung regulasi daerah seperti Perda tentang Data Desa Presisi dan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah. Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen memperluas digitalisasi layanan publik, meningkatkan keandalan sistem data, dan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, media, akademisi, hingga komunitas desa digital.
Kegiatan uji publik yang melibatkan unsur pentahelix—pemerintah, media, akademisi, pengusaha, dan pegiat KIP berlangsung interaktif. Tim asesor memberikan pendalaman materi dari aspek politik, ekonomi, hingga hukum dalam konteks layanan keterbukaan informasi.
Dengan keikutsertaan dalam Uji Publik Monev KIP 2025 ini, Pemkab Tabanan berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat budaya transparansi, serta mengoptimalkan tata kelola pemerintahan terbuka sesuai visi Tabanan Era Baru.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











