BerandaTabananPemkab Tabanan Usulkan Tanah Lot Dikelola Perumda Sanjayaning Singasana

Pemkab Tabanan Usulkan Tanah Lot Dikelola Perumda Sanjayaning Singasana

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi mengusulkan pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot berada di bawah Perumda Sanjayaning Singasana agar memiliki bentuk badan hukum yang sesuai regulasi nasional.

Usulan ini mengemuka dalam Rapat Kerja dengan Pansus VIII DPRD Tabanan bersama Dinas Pariwisata, Badan Keuangan Daerah, dan OPD terkait, Senin (24/11).

Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, yang hadir didampingi Kadis Pariwisata Tabanan AA Ngurah Satria Tenaya, menyampaikan bahwa Pemkab Tabanan memiliki aset di kawasan DTW Tanah Lot yang harus dikelola secara sah menurut ketentuan BUMD.

Menurutnya, pengelolaan Tanah Lot selama ini melibatkan aset Pemkab Tabanan serta pelaba pura, sehingga diperlukan skema baru yang menempatkan pengelolaannya dalam badan hukum resmi.

“Pengelolaan Tanah Lot harus berbadan hukum sesuai PP 54 Tahun 2017. Nantinya pengelolaan akan dilakukan melalui skema penugasan kepada Perumda Sanjayaning Singasana,” jelasnya.

Rai Dwipayana menambahkan, kajian hukum terkait dampak ekonomi dan sosial akan disosialisasikan secara bertahap sebelum masa berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan DTW Tanah Lot pada 17 November 2026 mendatang.

Skema tersebut juga akan dibahas lebih rinci pada rapat Pansus VIII selanjutnya, termasuk penyusunan pola penugasan Perumda serta sosialisasi kepada Desa Adat dan masyarakat Beraban.

“Tanah Lot harus berbadan hukum untuk menghindari potensi temuan dari BPK. Skema pengelolaan yang diusulkan harus benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyebutkan bahwa pembahasan ini muncul dari adanya catatan Inspektorat dan BPK terkait pengelolaan Tanah Lot yang selama ini belum berada dalam bentuk badan hukum.

“Jika tidak segera dibenahi, potensi persoalan hukum dapat terjadi. Karena itu, dasar hukum harus diperkuat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pansus VIII sedang mengarahkan pembahasan pada sistem pengelolaan baru yang sah dan memenuhi ketentuan BUMD. Opsi terakhir yang muncul adalah penugasan kepada Perumda Sanjayaning Singasana, yang akan dikaji dari sisi legalitas tanpa mengubah kesepakatan awal pengelolaan sejak 2011 yang telah mengalami tujuh kali addendum dan berakhir pada November 2026.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan–Kuningan: Ajak Masyarakat Perkuat Harmoni dan Kebersamaan

Putu Eka memastikan bahwa perubahan skema tidak akan menimbulkan PHK, tidak bertentangan dengan kesepakatan dengan Desa Adat Beraban, serta tetap menjadikan PKS yang ada sebagai dasar pengelolaan. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.

“Kita pastikan tidak ada persoalan baru. Semua harus jelas, legal, dan dipahami masyarakat,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Tabanan berharap pengelolaan Tanah Lot sebagai ikon wisata Bali dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat kontribusi ekonomi daerah serta Desa Adat Beraban.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.