TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Semangat untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat adat kembali digaungkan di Kabupaten Tabanan. Kali ini datang dari Desa Adat Penatahan, Kecamatan Penebel, yang menyampaikan aspirasi penting terkait pengelolaan Pasar Adat Penatahan. Aspirasi tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Tabanan dan sejumlah pejabat eksekutif Pemkab Tabanan, Senin (24/11).
Desa Adat Penatahan memohon dukungan penuh agar dapat mengelola Pasar Adat secara mandiri, termasuk pengembalian aset lahan dan bangunan yang statusnya hingga kini masih belum tuntas. Pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat ini berdiri di atas lahan sekitar 17,9 are yang secara historis merupakan tanah milik desa adat.
Pada 2022, lahan tersebut dihibahkan sementara kepada pemerintah daerah untuk memenuhi administrasi program revitalisasi dari Kementerian Perdagangan RI. Setelah revitalisasi rampung dan pasar beroperasi pada 2023, Desa Adat kini berharap aset itu dapat dihibahkan kembali.
Bendesa Adat Penatahan, I Made Suwitra, menegaskan bahwa permohonan hibah merupakan kehendak seluruh krama adat. Ia menekankan bahwa meski bangunan pasar merupakan bantuan pemerintah pusat, namun lahan dasarnya adalah milik adat yang selama ini statusnya masih “menggantung”.
“Status lahan selama ini menggantung. Kami meminta agar aset lahan beserta bangunannya bisa dihibahkan kembali ke desa adat,” ujar I Made Suwitra.
Pengelolaan mandiri dinilai sangat penting bagi Desa Adat untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pasar, yang kini memiliki 21 ruko dan 76 los. Dengan pengelolaan mandiri, desa berencana melakukan pembenahan fasilitas, menarik lebih banyak pedagang, serta mengembangkan sejumlah potensi pendapatan, termasuk rencana membuka pasar senggol dan mengoptimalkan area parkir.
Aspirasi Desa Adat Penatahan disambut positif oleh Komisi III DPRD Tabanan. Ketua Komisi III, A.A. Nyoman Dharma Putra, menegaskan dukungan prinsipil terhadap usulan pengalihan aset tersebut.
“Kalau kita di DPRD ya jelas mendorong, apalagi itu untuk penguatan ekonomi masyarakat. Sekarang tinggal prosesnya,” tegasnya.
Namun demikian, Dharma Putra mengingatkan bahwa seluruh proses hibah harus berjalan sesuai regulasi agar tidak memicu potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
“Proses hibah harus sesuai aturan dan tidak memicu temuan BPK. Kalau tidak ada persoalan hukum yang fatal, kami dorong secepatnya,” imbuhnya.
Selain aspek legalitas aset, Komisi III juga menekankan pentingnya kerja sama antara Desa Adat dan Pemkab Tabanan, terutama terkait pemanfaatan fasilitas umum seperti jalan yang digunakan untuk parkir. Hal ini berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak parkir dan retribusi pasar.
“Dua potensi penerimaan ada di sana. Jadi harus dikerjasamakan dengan pemerintah daerah,” tandas Dharma Putra.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran eksekutif Pemkab Tabanan, termasuk Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Bakeuda, Disperindag, serta Bagian Hukum. Kehadiran lintas OPD ini menegaskan bahwa proses pengembalian aset memerlukan koordinasi mendalam untuk memastikan legalitas, kelayakan administrasi, dan keberlanjutan pendapatan daerah.
Pertemuan pada Senin (24/11) menjadi momentum penting bagi Desa Adat Penatahan. Dukungan Komisi III memberikan angin segar, namun juga diiringi tantangan administratif yang harus diselesaikan secara cermat.
Kini, proses percepatan hibah sepenuhnya berada di tangan jajaran eksekutif Pemkab Tabanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dengan harapan besar masyarakat adat untuk mengelola pasar secara mandiri, keputusan ini menjadi penentu arah masa depan Pasar Adat Penatahan baik dari sisi pemberdayaan ekonomi lokal maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











