DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan dengan memperketat alih fungsi lahan. Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11).
Bupati Sutjidra mengatakan, sesuai arahan Gubernur Bali, alih fungsi lahan yang sudah terlanjur terjadi akan tetap dimanfaatkan secara optimal. Namun ke depan, Pemkab Buleleng akan menerapkan pengawasan lebih ketat agar tidak mengganggu stabilitas ketahanan pangan.
“Ya, kita berkomitmen khususnya di Buleleng. Alih fungsi lahan ini kita akan batasi. Lahan untuk LP2B harus tetap dilestarikan. Bila perlu nanti akan ada cetak sawah baru untuk mengimbangi alih fungsi lahan yang semakin masif,” tegasnya.
Untuk mencegah semakin berkurangnya lahan produktif, Pemkab Buleleng telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan memberikan insentif kepada wajib pajak yang mempertahankan lahan pertanian. Pemkab juga menyiapkan kompensasi untuk pembukaan lahan baru agar tetap tercapai keseimbangan antara lahan yang dialihfungsikan dan lahan pangan yang dipertahankan.
“Kompensasi ini untuk menambah lahan-lahan produktif agar tetap ada keseimbangan antara alih fungsi lahan dan lahan pangan berkelanjutan yang kami siapkan demi menjaga ketahanan pangan di Buleleng,” jelas Bupati Sutjidra.
Dalam rakor tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa reforma agraria merupakan instrumen penting untuk mengentaskan kemiskinan. Karena itu, pemerintah daerah diminta cermat dalam menetapkan subjek penerima agar program benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat signifikan bagi masyarakat.
Rakor juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi Hak Atas Tanah, peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah NIB-NIK-NOP Kota Denpasar, serta penyerahan sertifikat hak pakai atas bidang tanah. Pada kesempatan tersebut, Bupati Buleleng menerima sertifikat hak pakai untuk lahan di Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu.
Langkah-langkah ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola pertanahan di Bali, khususnya Buleleng, sekaligus memastikan lahan pangan tetap terjaga bagi generasi mendatang.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











