DEPOK, MEDIAPELANGI.com – Prestasi membanggakan kembali datang dari Kabupaten Tabanan. Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, berhasil meraih penghargaan Anubawa Sasana Jagadhita (ASJ) yang dianugerahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.
Penghargaan nasional ini diterima langsung oleh Perbekel Desa Kukuh pada acara yang digelar di BPSDM Kemenkumham, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11). Capaian ini sekaligus menjadi kado istimewa bagi peringatan HUT ke-532 Kota Singasana.
Desa Kukuh juga menjadi satu-satunya desa di Tabanan dan satu dari hanya lima desa di seluruh Bali yang berhasil meraih penghargaan ASJ tahun ini. Secara nasional, Desa Kukuh tercatat menjadi bagian dari 130 desa penerima penghargaan dari berbagai provinsi di Indonesia. Penghargaan diberikan atas komitmen kuat desa dalam memperkuat akses keadilan, penyelesaian persoalan hukum berbasis musyawarah, serta penguatan kelembagaan hukum di tingkat desa.
Penghargaan ASJ merupakan bagian dari rangkaian program pembentukan Non-Litigation Peacemaker (NLP), hasil pelatihan paralegal dan peacemaker yang diikuti oleh 1.023 kepala desa dan lurah se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, 802 peserta yang berasal dari 35 provinsi, 255 kabupaten/kota, dan 586 kecamatan berhasil dinyatakan lulus. Mereka kemudian resmi menyandang gelar NLP setelah melalui proses pelatihan dan aktualisasi. Dari peserta yang lulus, sebanyak 130 peserta terbaik diundang ke Jakarta untuk diseleksi menjadi 10 Peacemaker Terbaik PJA 2025.
PJA sendiri bukan sekadar seremoni penghargaan, melainkan bentuk nyata apresiasi Pemerintah kepada kepala desa dan lurah yang aktif membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum), menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara nonlitigasi, serta memperkuat akses terhadap keadilan. Tahun ini, pembentukan Posbankum menjadi kewajiban peserta sebagai implementasi amanat UUD 1945. Hingga kini, Posbankum telah terbentuk di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi yang menyediakan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum, advokasi, mediasi, hingga rujukan advokat.
Atas pencapaian tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya kepada Desa Kukuh. Menurutnya, capaian ini mencerminkan kemampuan desa di Tabanan untuk menjadi pelopor dalam penyelesaian persoalan hukum secara humanis, efektif, dan berkeadilan.
“Penghargaan Desa Kukuh mencerminkan kemampuan desa di Tabanan menjadi pelopor penyelesaian persoalan hukum secara humanis dan berkeadilan. Prestasi ini sejalan dengan visi mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani. Keberhasilan Desa Kukuh harus menginspirasi seluruh desa di Tabanan untuk terus berinovasi, memperkuat pelayanan publik, dan menumbuhkan nilai gotong royong,” ujar Bupati Sanjaya, Kamis (27/11).
Sementara itu, Perbekel Desa Kukuh, I Nyoman Widhi Adnyana, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tingkat nasional tersebut. Ia menegaskan bahwa ASJ menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk terus memperkuat layanan nonlitigasi dan pemberdayaan masyarakat melalui Posbankum.
“Terima kasih kepada warga Desa Kukuh Kerambitan, Pemerintah Kabupaten Tabanan, Pemerintah Provinsi Bali, serta Kanwil Kemenkumham Bali atas dukungan yang diberikan. Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama dan komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang transparan, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai musyawarah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujar Widhi Adnyana.
Dengan prestasi ini, Desa Kukuh semakin mempertegas posisinya sebagai desa yang aktif menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif, humanis, dan berbasis nilai kearifan lokal. Capaian ini diharapkan turut memotivasi desa-desa lain di Tabanan untuk menghadirkan inovasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











