TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Tabanan resmi menuntaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menjadi fondasi pembangunan jangka panjang Kabupaten Tabanan. Penyampaian hasil pembahasan tersebut disampaikan Ketua Pansus VI, I Wayan Lara, dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (27/11).
Dua ranperda yang dimaksud yaitu Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055.
Menurut Lara, kedua regulasi ini dibahas secara efektif dan komprehensif melalui kolaborasi antara Pansus, perangkat daerah, dan seluruh anggota dewan. “Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah menyelesaikan tugas dalam waktu sangat singkat,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, Pansus VI menilai Perda Nomor 7 Tahun 2017 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum, dinamika sosial-ekonomi, dan kebutuhan masyarakat saat ini. Revisi dilakukan untuk memastikan.
Peningkatan kualitas permukiman yang mengalami penurunan, kejelasan norma dan mekanisme kerja regulasi.
Regulasi baru ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan memperkuat pengawasan pemerintah daerah terhadap perizinan, termasuk persetujuan lingkungan dan PBG.
Sementara itu, Ranperda RPPLH disusun sebagai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009, yang memuat perencanaan perlindungan lingkungan hidup selama 30 tahun. RPPLH mencakup potensi, masalah lingkungan, strategi pengelolaan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan, hingga mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pansus VI menegaskan bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi manusia, sehingga pemerintah daerah wajib memastikan RPPLH berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, nilai Pancasila, UUD 1945, serta kearifan lokal Tri Hita Karana.
Berdasarkan kajian Pansus bersama perangkat daerah, DPRD melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi menyatakan bahwa kedua ranperda memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dengan demikian, keduanya disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pansus VI memberikan sejumlah rekomendasi, Sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat,
Penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana,
Penguatan pengawasan perizinan,
Implementasi kebijakan yang konsisten menuju visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali – Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM).
Mengakhiri laporannya, I Wayan Lara menyampaikan ucapan Selamat HUT Kota Singasana ke-532, sembari berharap momentum perayaan mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan. “Semoga perayaan HUT Kota Singasana menghidupkan kembali denyut ekonomi rakyat dari bawah dengan semangat gotong royong,” ujarnya.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











