TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Tabanan resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.
Laporan penyelesaian pembahasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus VII, I Gusti Nyoman Omardani, dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (27/11).
Pansus VII dibentuk melalui Keputusan DPRD Nomor 19 Tahun 2025. Omardani menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus yang telah bekerja cepat dan efektif bersama perangkat daerah terkait sehingga pembahasan dapat dituntaskan dalam waktu singkat.
Menurut Omardani, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Terlebih, terbitnya Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan menjadi dasar kuat perlunya regulasi baru yang lebih komprehensif.
“Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk melestarikan warisan sejarah, memperkuat identitas kultural, serta menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ranperda ini disusun dengan memperhatikan substansi hukum, teknik penyusunan peraturan yang tepat, serta integrasi dengan kebijakan daerah di bidang sejarah dan kebudayaan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperingati sejarah kelahiran Tabanan dan mempertegas eksistensi simbol-simbol daerah.
Secara substansi, Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai hari lahir pemerintah dan ibu kota, sekaligus memperkuat identitas, kebanggaan, dan solidaritas masyarakat Tabanan.
Nilai-nilai budaya dan sejarah yang terkandung dalam regulasi ini menjadi fondasi penting di tengah dinamika pembangunan daerah dan nasional.
DPRD melalui fraksi dan komisi juga sepakat bahwa materi Ranperda ini telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga layak dilanjutkan ke tahap penetapan.
Omardani menekankan pentingnya memperkaya penulisan sejarah Tabanan berdasarkan temuan-temuan arkeologis terbaru, seperti Prasasti Munduk Temu I, II, dan III (tahun 835, 944, dan 1000 Saka).
Temuan ini menunjukkan bahwa peradaban Tabanan Barat sudah maju sejak masa lampau, baik dari aspek organisasi, perekonomian, maupun hukum.
Selain itu, penemuan tapak perunggu, kapak batu, manik-manik, guci kuno, hingga pratima perunggu di berbagai desa belum mendapat perhatian memadai. Pansus meminta Bupati menugaskan Dinas Kebudayaan dan BRIDA untuk melakukan kajian mendalam terkait potensi sejarah di wilayah Barat Tabanan.
Perubahan nama Kota Tabanan menjadi Kota Singasana juga dipastikan berdampak pada administrasi pemerintahan dan kependudukan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pansus VII turut merekomendasikan. Penyusunan pedoman teknis pelaksanaan upacara Hari Lahir Kota Singasana tiap 29 November.
Integrasi sejarah Tabanan sebagai muatan lokal di sekolah.
Pelestarian serta pendokumentasian situs-situs sejarah penting.
Penyusunan strategi narasi budaya dan tradisi lokal terkait Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars. Sosialisasi luas kepada masyarakat agar substansi Perda benar-benar dipahami dan dimaknai.
Di akhir laporannya, Omardani menegaskan bahwa Perda ini harus dilaksanakan sesuai tujuannya demi mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali – Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM).[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











