DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam menangani berbagai persoalan lintas negara yang semakin kompleks di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang HPI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia memiliki intensitas interaksi yang tinggi antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Kondisi ini memunculkan berbagai persoalan hukum perdata internasional yang memerlukan kepastian hukum yang jelas dan terintegrasi.
“Interaksi global di Bali memunculkan berbagai persoalan seperti perkawinan campuran, sengketa warisan lintas negara, status anak, hingga kepemilikan properti oleh WNA melalui skema tertentu. Ini membutuhkan regulasi yang kuat dan adaptif,” ujarnya.
Saat ini, pengaturan terkait persoalan tersebut masih tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, serta aturan agraria yang membatasi kepemilikan tanah oleh WNA. Namun, belum adanya UU khusus HPI kerap menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.
Koster menilai, pembentukan UU HPI menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan sengketa lintas negara yang semakin kompleks. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak yang terdampak dalam kasus perkawinan campuran.
Selain itu, keberadaan UU ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, termasuk asal Bali, yang jumlahnya cukup signifikan. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar para pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal saat bekerja di luar negeri.
“Dengan adanya UU HPI, perlindungan terhadap pekerja migran bisa lebih optimal, termasuk kepastian hukum saat menghadapi persoalan di negara tujuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koster menambahkan bahwa regulasi ini juga akan mempermudah pelayanan administrasi hukum lintas negara, sekaligus mendukung iklim investasi dan pariwisata internasional yang sehat dan berkeadilan.
Dalam konteks Bali, berbagai persoalan seperti hak asuh anak lintas negara, perceraian internasional, hingga praktik kepemilikan lahan melalui nominee menjadi isu nyata yang membutuhkan penanganan hukum yang jelas. Oleh karena itu, Pemprov Bali menaruh harapan besar agar UU HPI tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah.
“Kami berharap Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk hakim dan notaris.
Pelibatan organisasi profesi tersebut bertujuan untuk memperkaya materi muatan RUU agar lebih aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menghadapi dinamika hukum internasional.
Ia menegaskan bahwa RUU HPI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mampu menjembatani berbagai kepentingan, baik dalam konteks perlindungan warga negara maupun dalam mendukung kerja sama hukum internasional.
Dengan meningkatnya aktivitas warga asing di Bali, baik dalam sektor pariwisata maupun ekonomi, kebutuhan akan regulasi yang jelas dan tegas menjadi semakin mendesak. UU HPI diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan hukum internasional sekaligus menjaga kedaulatan hukum nasional.
Pemerintah Provinsi Bali pun optimistis bahwa kehadiran UU ini nantinya akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mendukung pembangunan Bali sebagai destinasi global yang aman, tertib, dan berkeadilan.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











