BerandaTabananPolres Tabanan Ungkap Peredaran Sabu 280,92 Gram, Pegawai Paruh Waktu Ditangkap

Polres Tabanan Ungkap Peredaran Sabu 280,92 Gram, Pegawai Paruh Waktu Ditangkap

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial I GBBY (32) yang bekerja sebagai pegawai paruh waktu di salah satu instansi di Kabupaten Tabanan ditangkap dengan barang bukti diduga sabu seberat 280,92 gram netto atau 296,54 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan pada Minggu, 19 Juli 2026, di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet plastik yang telah dimodifikasi, ratusan micro tube PCR, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, Senin (20/7/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga sering terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku, di antaranya memiliki tato pada kedua lengan serta sering menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.

Baca Juga:  Antrean BBM Mengular, Pemkab Tabanan Siagakan Tim Medis di 14 SPBU

Pada Minggu malam sekitar pukul 21.15 Wita, petugas melakukan pengawasan di sekitar rumah terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di dalam kamar, petugas langsung melakukan penindakan sekitar pukul 21.30 Wita.

Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama I GBBY. Sebelum penggeledahan dilakukan, anggota kepolisian menghadirkan dua saksi dari unsur masyarakat, yakni Kepala Wilayah dan Pecalang desa setempat, sesuai prosedur hukum.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah keranjang hijau berisi tas bermotif bunga yang di dalamnya terdapat dua paket besar diduga sabu. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sebuah container box berisi tas hitam yang menyimpan belasan paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran.

Selain itu, ditemukan pula sebuah kotak hitam yang berisi satu paket sabu, timbangan digital merek ACIS, serta alat bantu yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Di atas meja kamar tersangka, petugas kembali menemukan tiga paket sabu serta satu alat hisap atau bong.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diperlihatkan kepada tersangka. Kepada petugas, I GBBY mengakui bahwa seluruh paket diduga sabu tersebut adalah miliknya.

Dari hasil inventarisasi barang bukti, polisi mengamankan dua paket besar dengan berat masing-masing sekitar 99,86 gram dan 91,03 gram netto, empat paket berukuran sedang dengan berat hampir 20 gram per paket, sepuluh paket kecil, serta empat paket lainnya dengan berat bervariasi.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti mencapai 20 paket diduga sabu dengan berat total 280,92 gram netto, yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Baca Juga:  Antrean BBM Sanggulan, Polres Tabanan Buka Pos Pelayanan untuk Warga

Selain narkotika, polisi juga menyita dua plastik klip kecil, satu plastik klip besar, 133 buah micro tube PCR, satu unit telepon genggam Oppo A60 warna biru, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pengemasan narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun penerima barang di wilayah Bali.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika dengan barang bukti cukup besar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tabanan sepanjang tahun 2026. Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Polres Tabanan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Tabanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER