DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Menjadi wartawan di era digital tidak lagi sekadar soal mencari informasi dan menulis berita. Ketika publik memiliki kekuatan besar dalam menentukan isu yang berkembang, wartawan dituntut semakin profesional agar karya jurnalistik tetap memiliki pijakan fakta, kode etik, dan koridor hukum.
Perubahan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali di Gedung PWI Bali, Jumat (21/8/2026).
Dalam kegiatan bertema “Batas Aman Wartawan: Kupas Tuntas UU Pers dan Penyelesaian Sengketa”, pemateri Emanuel Dewata Oja menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola hubungan antara media dan masyarakat.
Menurut Emanuel, otoritas pers mengalami disrupsi. Jika sebelumnya wartawan memiliki posisi kuat dalam menentukan agenda pemberitaan (agenda setting), kini publik juga memiliki kemampuan besar untuk menentukan isu yang menjadi perhatian.
Perubahan itu membuat wartawan tidak cukup hanya cepat dalam memberitakan sebuah peristiwa. Akurasi, verifikasi, profesionalisme, dan pemahaman hukum menjadi semakin penting.
Emanuel menyebut profesionalisme sebagai “batas aman pertama” bagi wartawan.
Ia menjelaskan, sebuah karya jurnalistik memiliki mata rantai yang panjang. Kesalahan pada satu bagian proses jurnalistik dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Karya jurnalistik punya 11 mata rantai. Satu karya jurnalistik bisa dijerat banyak rezim hukum. Media paling potensial digugat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE Pasal 27a ayat 3,” ujarnya.
Karena itu, wartawan perlu memahami bahwa proses menghasilkan berita tidak berhenti ketika tulisan dipublikasikan. Setiap informasi yang dimuat harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemaparannya, Emanuel juga menekankan pentingnya memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers memiliki posisi penting sebagai lex specialis dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Menurut Emanuel, terdapat lima pasal dalam UU Pers yang menjadi bagian dari benteng perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Ia juga menyinggung tingginya pengaduan terkait penggunaan UU ITE dalam sengketa pemberitaan.
“80 persen pengaduan yang masuk ke Dewan Pers berkaitan dengan UU ITE Pasal 27,” katanya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wartawan perlu memahami batas antara karya jurnalistik yang dilindungi mekanisme pers dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum lainnya.
Salah satu materi yang menjadi perhatian peserta adalah mengenai hak tolak wartawan.
Emanuel menegaskan bahwa hak tolak bukan berarti wartawan dapat merahasiakan semua sumber informasi tanpa batas.
Menurutnya, pembukaan hak tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan dan kepentingan publik.
Pemahaman mengenai hak tolak menjadi penting terutama ketika wartawan menangani informasi sensitif atau sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di era digital, wartawan juga semakin mudah mendapatkan dokumen, tangkapan layar, rekaman, maupun berbagai data yang beredar di masyarakat.
Namun, Emanuel mengingatkan agar wartawan tidak serta-merta mempublikasikan seluruh dokumen yang diperoleh.
“Media sering mengungkap dokumen mentah. Hati-hati, ini bisa berbenturan dengan UU ITE ketika dokumen itu dibuka ke publik,” katanya.
Karena itu, dokumen yang diperoleh wartawan tetap membutuhkan proses verifikasi, konfirmasi, pemeriksaan konteks, dan penilaian kepentingan publik sebelum menjadi materi pemberitaan.
Emanuel menyebut terdapat sekitar 100 jenis kesalahan yang kerap dilakukan wartawan. Dua di antaranya dinilai sangat fatal, yakni kesalahan verifikasi dan kesalahan penulisan berita.
Kesalahan verifikasi dapat membuat informasi yang belum terbukti berubah menjadi fakta dalam pemberitaan. Sementara kesalahan penulisan dapat mengubah makna informasi dan berpotensi merugikan pihak tertentu.
Karena itu, wartawan dituntut tidak hanya mengejar kecepatan publikasi.
Berita cepat tetapi tidak terverifikasi dapat menjadi bumerang bagi media maupun wartawan.
Emanuel juga mengingatkan wartawan agar mampu membedakan fakta dengan interpretasi.
“Opini tidak diatur di UU Pers. Karena itu tulislah apa yang didengar dan dirasakan, bukan interpretasi atau menyimpulkan fakta,” pesannya.
Prinsip tersebut menjadi penting bagi wartawan muda yang baru memasuki dunia jurnalistik. Berita harus dibangun dari fakta yang diperoleh melalui proses jurnalistik, bukan dari asumsi pribadi wartawan.
Dalam praktiknya, wartawan perlu memastikan siapa yang mengatakan sesuatu, apa peristiwanya, kapan dan di mana terjadi, serta bagaimana informasi tersebut dapat diverifikasi.
Selain persoalan hukum terkait isi pemberitaan, Emanuel mengingatkan wartawan mengenai hak cipta.
Karya jurnalistik merupakan karya yang mendapatkan perlindungan hak cipta secara otomatis. Karena itu, karya media tidak semestinya diambil, disalin, atau dieksploitasi pihak lain tanpa memperhatikan ketentuan hak cipta.
Persoalan ini semakin relevan di tengah kebiasaan media digital yang saling mengutip dan mengembangkan informasi.
Bagi media, mencantumkan sumber bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap karya jurnalistik.
Emanuel turut menyoroti perlindungan terhadap wartawan. Ia menyebut Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan reaktif sehingga wartawan membutuhkan mekanisme perlindungan yang lebih preventif.
Salah satu instrumen yang disebut adalah MoU antara Dewan Pers dan Polri.
Namun, perlindungan tersebut tidak berarti wartawan bebas dari kewajiban menjalankan profesinya secara benar.
“Wartawan yang tidak profesional tidak berhak mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penting bagi wartawan di tengah meningkatnya risiko sengketa pemberitaan. Perlindungan pers dan profesionalisme wartawan merupakan dua hal yang berjalan beriringan.
Kegiatan OKK PWI Bali diikuti puluhan calon anggota dan wartawan di Bali.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai batas-batas kerja jurnalistik, hukum pers, penyelesaian sengketa, verifikasi berita, hak tolak, hak cipta, serta pentingnya profesionalisme.
Di tengah perubahan lanskap media digital, wartawan tidak cukup hanya mampu menghasilkan berita. Wartawan juga harus mampu mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.
Pada akhirnya, batas aman wartawan bukan hanya terletak pada perlindungan hukum, tetapi dimulai dari proses jurnalistik yang benar: mencari fakta, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi, menaati kode etik, dan menyajikan informasi untuk kepentingan publik.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











