TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sidak Pansus TRAP DPRD Bali pada Selasa[2/12] kembali membuka persoalan serius terkait maraknya pembangunan tak berizin di kawasan warisan dunia Jatiluwih. Kawasan yang terkenal karena hamparan subaknya itu kini kian terdesak oleh bangunan-bangunan akomodasi pariwisata yang tidak mengantongi izin dan melanggar aturan tata ruang.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan bahwa belasan bangunan yang ditemukan berdiri di atas zona LP2B dan LSD. Dua zona tersebut secara hukum ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan komersial.
“Lokasi ini LP2B dan LSD. Dua-duanya adalah kawasan yang harus dilindungi. Tidak boleh ada bangunan pariwisata di sini. Karena itu, bangunan yang melanggar harus dibongkar,” tegas Supartha di sela-sela sidak.
Ia menjelaskan, Pansus TRAP dibentuk untuk memastikan seluruh pembangunan mengikuti ketentuan tata ruang, terutama di kawasan yang memiliki nilai strategis dan budaya tinggi seperti Jatiluwih. Subak di Jatiluwih telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, sehingga perlindungannya wajib diperketat.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi. Ia menegaskan pihaknya akan segera memanggil para pemilik belasan bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang.
Menurut Darmadi, proses pembongkaran nantinya akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan setelah pemanggilan dan klarifikasi dilakukan.
“Sawah ini warisan dunia dan kawasan dilarang ada bangunan. Fungsinya harus dikembalikan menjadi sawah,” ujar Darmadi tegas.
Sebagai bentuk penegasan, Satpol PP dan Pansus TRAP memasang garis polisi (police line) secara simbolis pada tiga bangunan yang dianggap paling menonjol pelanggarannya. Salah satunya merupakan kafe Sunari Bali, bangunan yang berdiri tepat di tepi jalur utama persawahan.
Pemilik Sunari Bali, Nengah Darmika Yasa, turut hadir saat sidak berlangsung. Ia mengakui bahwa bangunan miliknya memang tidak memiliki izin meskipun berdiri di atas lahan milik pribadi.
“Bangunan ini sudah ada dari tahun 2017. Tapi mengapa baru sekarang diprotes?” keluhnya.
Darmika mengatakan, bangunan seluas 1,93 are itu didirikannya seiring meningkatnya kunjungan wisatawan ke Jatiluwih. Menurutnya, masyarakat lokal hanya ingin mendapatkan bagian dari geliat pariwisata yang berkembang pesat di wilayahnya sendiri.
“Saya hanya ingin mengais rezeki dan merasakan dampak pariwisata di Jatiluwih. Saya cuma petani biasa, penghasilan tidak seberapa,” ujarnya.
Darmika berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang berpihak pada masyarakat lokal, bukan sekadar melakukan penertiban tanpa alternatif.
Ketua Pansus TRAP menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar tata ruang, keberadaan bangunan di LP2B dan LSD dapat mengganggu sistem subak yang menjadi identitas budaya Bali.
“Kalau satu bangunan dibiarkan, akan muncul bangunan lainnya. Ini yang harus kita hentikan. Kawasan subak punya nilai budaya dan ekologis. Tidak bisa digantikan oleh bangunan,” ujar Supartha.
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti temuan sidak dengan langkah administratif dan teknis sesuai ketentuan. Dewan juga akan menggelar rapat dengan OPD terkait untuk mempercepat proses penertiban.
Ia berharap pemerintah daerah mampu menyeimbangkan antara perkembangan pariwisata dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Tanpa pengawasan ketat, kawasan subak dikhawatirkan akan terus menyusut akibat pembangunan liar.
Penertiban belasan bangunan ini disebut sebagai langkah awal dalam memperkuat kembali komitmen terhadap tata ruang Bali.
“Tidak ada kompromi. Kawasan pertanian harus dipertahankan. Kita harus mengembalikan fungsi sawah dan menjaga warisan dunia ini,” tegasnya.
Sidak tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah bersama DPRD kini bergerak lebih tegas menghadapi pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan strategis budaya seperti Jatiluwih. Masyarakat menantikan tindak lanjut konkrit berupa pembongkaran bangunan ilegal, agar subak tetap lestari dan tidak tergerus kepentingan jangka pendek.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











