BerandaBadungPenyidikan Korupsi LPD Mambal 2019-2021: Polisi Amankan 87 Dokumen Kredit Fiktif

Penyidikan Korupsi LPD Mambal 2019-2021: Polisi Amankan 87 Dokumen Kredit Fiktif

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Polres Badung memaparkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara didampingi Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad serta Kanit Tipikor Ipda I Ngurah Putu Kusumayadi di Loby Mapolres Badung, Senin (1/12/2025).

Kapolres Arif menegaskan penyidikan telah menunjukkan progres signifikan. Dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2019–2021 itu mencakup praktik kredit fiktif serta restrukturisasi pinjaman berulang tanpa sepengetahuan debitur.

“Kami sudah memeriksa total 58 saksi, terdiri dari pengurus dan karyawan LPD, para debitur, hingga ahli auditor. Semua keterangan ini sangat membantu memperkuat konstruksi perkara,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan sesuai standar penegakan hukum. “Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen krusial yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan LPD. Di antaranya 87 surat perjanjian kredit, 17 sertifikat hak milik, satu sertifikat hak tanggungan, serta 49 BPKB kendaraan yang dijadikan agunan. Seluruh dokumen kini masuk dalam daftar barang bukti yang tengah diteliti secara mendalam.

Baca Juga:  Gubernur Koster Buka Diseminasi Journey Integrated Report BPJS Ketenagakerjaan di Bali

“Setiap dokumen diperiksa secara detail karena akan menjadi bahan penting dalam proses pembuktian,” ujar Kapolres Arif.

Kapolres turut menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Badung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kortas Tipidkor Polri. Koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan langkah penyidik semakin terarah dan sejalan dengan kaidah pemberantasan korupsi.

“Koordinasi diperlukan agar setiap tahapan penyidikan berjalan akuntabel dan tidak menyimpang dari aturan. Kami pastikan semuanya transparan,” tegasnya.

Salah satu kendala teknis yang dihadapi yakni proses audit kerugian negara. Audit yang sebelumnya ditangani KAP I Wayan Ramantha terhambat lantaran auditor utama telah meninggal dunia, sementara kantor akuntan tersebut diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Untuk itu, penyidik telah menunjuk auditor baru dari KAP Dony & Rekan. Auditor baru tersebut meminta waktu tambahan untuk memverifikasi data secara menyeluruh.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hari Bakti PU ke-90, Gubernur Koster: Pemprov Bali Komitmen Terus Sinergi dengan Kementerian PUPR

“Mereka memerlukan waktu untuk verifikasi data dan orang sebagai bahan pendukung hasil final audit kerugian. Mengingat jumlah data cukup banyak, permohonan tersebut masih kita toleransi,” kata Kapolres.

Kapolres Arif memastikan penyidik telah menyiapkan langkah tindak lanjut untuk mempercepat penuntasan kasus. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil final audit kerugian negara diterima dari KAP Dony & Rekan.

Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta mendorong proses pemulihan kerugian negara.

“Kami juga mengupayakan pemulihan kerugian dengan mendorong debitur untuk melunasi kredit serta mengamankan jaminan yang bernilai ekonomis. Kasus ini akan kami tuntaskan,” tegas Kapolres Arif.[*ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.