fbpx
BirokrasiTabanan

PPKM Level 2, Polsek Pupuan Tidak Kendor Operasi Yustisi Prokes

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Giat operasi yustisi kepolisian di Tabanan, terus berjalan, meski Kabupaten Tabanan kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Seperti yang terlihat di Terminal dan Pasar Tradisonal Pupuan, Tabanan pada Sabtu (23/10/2021). Operasi yustisi tidak pernah kendor. Tujuannya satu, untuk terus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Upaya memutus mata rantai itu dilakukan dengan terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya, masyarakat mengenakan masker dalam kegiatan keseharian.

Kapolsek Pupuan AKP I Wayan Suastika mengatakan, penerapan protokol kesehatan menjadi hal wajib dilakukan oleh semua kalangan. Mengingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Disamping itu kami terus mengingatkan warga masyarakat agar jangan sampai lengah dengan protokol kesehatan, walaupun saat ini terkonfirmasi positif covid19 cenderung mengalami penurunan dan telah diberlakukan level 2 yang sebelumnya level 3.

“Kita jangan lengah tetap disiplin menggunakan masker. Menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, dan tidak berkerumun.”kata AKP Suastika.

Lebih lanjut menurut Suastika dalam kegiatan Yustisi PPKM Level 2 kali ini kami sasar Terminal Pupuan, Pasar Tradisional Pupuan, dan pertokoan serta tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Kapolsek menambahkan personelnya juga terus melakukan upaya pencegahan seperti memberikan himbauan di tempat-tempat keramaian diantara pasar terminal dan fasilitas umum lainya.

Suastika berpesan kepada seluruh warga Pupuan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran virus, sekaligus mengajak seluruh warga untuk meningkatkan herd immunity (kekebalan kelompok/komunal) dengan mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Personil Polsek Pupuan, penerapan Protokol Kesehatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ucapnya.[mp]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.