BerandaTabananRanperda Hari Lahir Kota Singasana Wajib Disesuaikan dengan UU Baru

Ranperda Hari Lahir Kota Singasana Wajib Disesuaikan dengan UU Baru

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –  Ketua Pansus VII DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Lahir Kota Singasana dan Simbol Daerah merupakan kebutuhan mendesak.

Regulasi ini lahir sebagai konsekuensi Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan, yang mengharuskan penyesuaian Perda sebelumnya demi memastikan identitas kultural, sejarah, dan simbol-simbol daerah Tabanan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Aturan baru tersebut mewajibkan pemerintah daerah meninjau ulang Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika sosial dan perkembangan hukum saat ini. Karena itu, penyusunan Ranperda baru menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas kultural Tabanan.

Disampaikan Omardani, Ranperda ini disusun melalui pembahasan intensif bersama perangkat daerah. Tujuannya tidak hanya memperbarui regulasi, tetapi memastikan sejarah dan budaya Tabanan memiliki landasan hukum kuat.

Ranperda mencakup penetapan Hari Lahir Kabupaten Tabanan, penegasan penggunaan simbol-simbol daerah, serta penataan kembali elemen kultural yang melekat pada identitas Singasana.

“Secara substansi, Ranperda dinilai telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta selaras dengan kebijakan daerah di bidang sejarah dan kebudayaan,” jelas Omardani saat membacakan laporan Pansus, Senin (1/12).

Dalam laporannya, Pansus menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Bupati Tabanan. Pemda diminta melakukan sosialisasi secara luas agar masyarakat memahami latar belakang sejarah serta substansi aturan yang akan diterapkan.

“Peringatan Hari Lahir Ibu Kota diharapkan menjadi momentum memperkuat kebersamaan dan kecintaan masyarakat pada daerahnya,” tegasnya.

Pansus juga merekomendasikan penguatan pendidikan sejarah Tabanan melalui muatan lokal di sekolah. Langkah ini dinilai penting untuk menanamkan identitas dan karakter daerah kepada generasi muda.

Salah satu poin krusial dalam Ranperda ini adalah perubahan nomenklatur Ibu Kota menjadi Kota Singasana. Pansus menilai perubahan ini dapat berdampak signifikan terhadap administrasi pemerintahan dan kependudukan. Karena itu, Pemda diminta memastikan proses transisi berjalan tertib, terarah, dan sesuai regulasi.

Baca Juga:  Pansus VI DPRD Tabanan Tuntaskan Regulasi: Rumah Kumuh hingga RPPLH 30 Tahun

Selain itu, pedoman teknis peringatan Hari Lahir Kota Singasana setiap 29 November juga diminta segera disusun agar penyelenggaraannya seragam, berwibawa, dan penuh makna.

Dalam rekomendasinya, Pansus VII DPRD Tabanan mendorong langkah-langkah strategis untuk memperkuat warisan sejarah Tabanan. Hal tersebut meliputi:

Pelestarian dan revitalisasi situs sejarah.

Penyusunan narasi budaya yang lebih komprehensif.

Penguatan seni dan tradisi lokal sebagai identitas daerah.

Integrasi aspek sejarah dalam pembangunan pariwisata dan kebijakan kebudayaan.

Omardani menegaskan, langkah-langkah tersebut akan menjadi fondasi kuat bagi Tabanan dalam menjaga karakter daerah sekaligus menyongsong era baru yang lebih maju dan berkepribadian.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.