Pemprov Bali Beri Diskon Piutang Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dewa Indra menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021.