Budi Liman, Perantara 19.000 Ekstasi Terancam Penjara Seumur Hidup

Denpasar (Mediapelangi.com)- Satu lagi terdakwa kasus percobaan pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika yang melibatkan konsultan marketing Aksaka, Budi Liman Santoso alias Budi alias Sujono diadili, Selasa (24/10) di PN Denpasar. Seperti tiga terdakwa lainya, Budi Liman juga dijerat dengan Pasal yang ancaman hukumanya maksimal penjara seumur hidup. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 […]