Tak Terbukti Berikan Sumpah Palsu, PN Denpasar Bebaskan Empat Terdakwa

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja membebaskan 4 orang terdakwa yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Keempat terdakwa yang diputus bebas tersebut adalah, Ni Ketut Nigeg (84), I Putu Gede Semadi (54), I Made Surasta (51) dan I Ketut Gede Arth (47). […]