Perubahan SE Gubernur Nomor 01/2021 Perjalanan Transportasi Darat & Laut Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR 2 x 24 Jam Sebelum Keberangkatan

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Demikianlah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, […]