fbpx
BadungSosial

Fasilitas Semakin Lengkap, RSUD Mangusada Kantongi Status Type B Plus

Badung- RSUD Magusada di Desa Kapal Kec. Mengwi Badung kini semakin padat pengunjung untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pengobatan. Hal itu seiring semakin lengkap dan meningkatnya kualitas pelayanan di rumah sakit tersebut.

RSUD Kab. Badung Mangusada diresmikan pada tahun 2002 silam.  Pada tahun 2016 ini  RSUD Mangusada telah mengantongi status RS  Type B Plus atau RS Pendidikan.

Saat menerima kunjungan reses anggota DPD RI Dapil Bali AA. Ngr Oka Ratmadi, SH Kamis siang (13/1/2017),  Direktur RSUD Mangusada dr. Nyoman Gunarta, MPH memaparkan, tahun 2011 RSUD Mangusada masih termasuk type C, kemudian meningkat menjadi type B pada tahun 2013 dan tahun 2016 sudah mampu meraih type B plus atau RS pendidikan, bahkan status tersebut sudah bisa dipertahankan hingga tingkat paripurna, terang Gunarta.

“Fasilitas pelayanan RS terus ditingkatkan, misalnya pelayanan bedah, di  RS ini kini sudah bisa melakukan bedah plastik demikian juga dengan program bayi tabung, kami akan terus meningkatkan kapasitas SDM dan pelayanan menuju stadar internasional,”imbuh Gunarta.

RSUD Mangusada kini memiliki 350 tempat tidur yang terdiri dari kelas I, II, III dan VIP dengan jumlah tenaga hampir seribu orang, 51 persennya adalah pegawai kontrak.  Gunarta menambahkan  untuk ruang perawatan masyarakat dominan memilih kamar kelas III dan VIP. Kelas III mencapai 68% sehingga kurvenya seperti “gitar Spanyol” besar dibawah, kecil di tengah dan besar diatas, seloroh Gunarta.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Hadiri Pembukaan Bali International Airshow 2024

Ditengah kompleksitas pelayanan dan fungsi RS yang cukup besar, status RSUD mangusada dengan type B plus yang memiliki fungsi pendidikan secara keorganisasian masih dijumpai permasalahan mengingat secara keorganisasian masih termasuk Type C.

Seperti dipaparkan oleh Kepala Bidang Pelayanan dr. I Made Nurija, M.Kes, bahwa berdasarkan PP No. 18 tahun 2016 tentang Prangkat Daerah sebagai tindak lanjut UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara keorganisasian RSUD digolongkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dibawah Dinas Kesehatan Provinsi Bali, sedangkan teknis operasioanal RS Type B Plus harus mengacu dengan Permenkes RI No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit. Hal tersebut menyulitkan kami dalam hal manajemen dan tugas-tugas fungsional, terang Nurija.

Hal itu dibenarkan oleh Gunarta, struktur organisasi kami masih berada dibawah Dinas Kesehatan sehingga yang mengurus struktural saat ini hanya 13 orang. Padahal RS Type B plus yang memiliki fungsi pendidikan seharusnya terdiri dari Direktur dengan tiga Wakil Direktur dengan dua Kabid atau sekitar 28 orang. Kondisi tersebut menyulitkan kami sehingga sering terjadi tumpang tindih dan rangkap tugas, ujar Gunarta.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Hadiri Pembukaan Bali International Airshow 2024

Dok MP : Anggota DPD RI Oka Ratmadi (Tengah) bersama Manajamen RSUD Mangusada, 13 Jan 2017

Informasi lain yang disampaikan oleh pihak RSUD Mangusada  kepada Oka Ratmadi antara lain pengembangan fasilitas dengan sistem pelayanan terintegrasi, kehumasan, teknologi informasi, sarana penunjang, diklat, tata usaha, bidang Sistem Pemeriksaaan Internal (SPI) dan rencana penambahan fasilitas tempat tidur yang disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Badung saat ini.

Semakin baiknya fasilitas dan pelayanan RS, kini rata-rata kunjungan ke RSUD Mangusada per hari rata-rata mencapai 400 orang.  Hal ini berdampak bertambahnya jam tunggu pelayanan, hal ini menurut Gunarta akan diantisipasi dengan melakukan seleksi di tingkat pelayanan primer melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Secara umum Ratmadi mengapresiasi kinerja pihak manajemen RSUD Mangusada dan berjanji akan meneruskan kepada pihak terkait mengenai sejumlah peraturan yang menjadi kendala dalam pengelolaan rumah sakit khususnya RS Type B plus yang memiliki fungsi pendidikan. (*/mp01)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.