Jembrana, mediapelangi.com – Polsek Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir lebih dari 45 gram dari Surabaya dengan tujuan Singaraja. Narkoba jenis sabu itu diamankan dari sebuah mobil Travel dan dibungkus layaknya paket kilat di Pelabuhan Gilimanuk, Senin (6/3/2017).
Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus menggunakan kardus kecil dan dilakban cokelat untuk mengelabui petugas, namun petugas tidak mudah dikelabui sehingga bungkusan tersebut diperiksa dan dibuka. Di dalamnya ditemukan bungkusn kresek yang berisi beras, dan didalam beras ternyata ada paket sabu tersebut.
Selain itu pada kardus tersebut tertulis penerima paket atas nama Nyoman DH alias KK yang beralamat di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas. “Berbekal alamat tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo.
Dirinya menambahkan bahwa saat ini Polres Jembrana masih mendalami kasus tersebut, dimana diduga pelaku merupakan jaringan pengedar sabu antar Provinsi. “Pelaku Nyoman Dh alias KK terancam UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.(*)