Klungkung, mediapelangi.com – Dua orang pegawai berstatus kontrak di Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Klungkung, Rabu (7/3/2017) sekitar pukul 14.00. Pegawai berinisial IMS dan INS tersebut diamankan ke Polres Klungkung setelah kedapatan melakukan pungli terhadap sopir kendaraan yang masuk ke Terminal Galiran, Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, Rabu (8/3/2017) menjelaskan bahwa keduanya diamankan di Depan Pintu Masuk Terminal Galiran, setelah sebelumnya tim Saber Pungli melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan pengutan liar terhadap para sopir pick up yang masuk terminal dengan dikenakan tiket masuk Rp 3.000, namun petugas jaga memungut Rp 5.000 dengan dalih Rp 2.000 untuk uang kebersihan.
“Kedua petugas itu selanjutnya diamankan ke Polres Klungkung bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 609.000 yang merupakan hasil pungutan dari tanggal 1-6 Maret 2017,” tegasnya.
AKP Wiastu menambahkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku termasuk mengembangkan aliran uang yang diperoleh dari hasil pungli. “Keduanya telah melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 12 ayat 4, yo pasal 22 tentang retribusi terminal,” pungkasnya. (*)