Tanpa Dokumen, Polisi Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Ikan Lemuru

Jembrana,mediapelangi.com- Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 6 ton Ikan Lemuru  beku tanpa sertifikat Kesehatan dari Karantina,di Pos pemeriksaan pintu masuk wilayah Bali,Selasa(06/06/2017).

Ikan lemuru yang dikirim dari Tempat Pelelangan Ikan(TPI) Bajo, Kecamatan Juana, Pati, Jawa Tengah, oleh Ibu Padmi kepada Bapak Yudi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)  Pengambe gan, Kecamatam Negara,Jembrana,yang diangkut dengan mungunakan Colt Diesel Mitsubishi warna kuning, Nopol K 1879 CS, yang dikemudikan oleh Darsono(55) asal Desa Kauman, Rt. 04, Rw. 02, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati,Jawa Tengah.

Saat dikonfermasi terpisah Kapolsek Kawasan Laut Pelabuhan Gilimanuk,Kompol Anak Agung Gde Arka seizin Kapolres Jembrana,membenarkan telah mengamankan 6 ton ikan lemuru beku tanpa sertifikat dan dokumen yang resmi dari Kesehatan Karantina,di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali,”jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya pengemudi dan  kendaraan beserta barang muatannya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut,”ujar Kompol Agung Arka. (*).

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.