Jembrana, mediapelangi.com – Satgas Pemberatasan Korupsi Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (20/6/2017) menggeledah ruangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana. Penggeledahan ini terkait dengan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk tahun 2016 yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Jembrana.
Di Dinas Perhubungan Jembrana petugas menggeledah ruang Kabid Perhubungan dan melakukan penyitaan terhadap 28 jenis dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk juga penyitaan beberapa dokumen diparkir manuver Pelabuhan Gilimanuk.
Namun Satgas Pemberantasan Korupsi Kejakasaan Negeri Jembrana tidak menemukan dokumen terkait aliran dana retribusi parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk tahun 2016. Petugas malah mendapati dokumen aliran dana parkir manuver tahun 2015 dan 2017.
Terkait hal ini Kadis Perhubungan Kelautan Dan Perikanan Jembrana Made Dwi Maharimbawa mengaku jika dokumen aliran dana parkir manuver tahun 2016 masih berada di dinas lama sebelum Dinas Perhubungan dijadikan satu dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan pada awal tahun 2017 ini. “Mengenai laporan tahun 2016 sepenuhnya masih ada dinas yang lama. Cuma sekarang masih di konfirmasi terkait beberapa dokumen yang perlu diklarifikasi terkait kejelasan keberadaan terminal maneuver,” ujarnya.
Terkait kasus tindak pidana korupsi penyelewengan retribusi parkir manuver tahun 2016 ini, Kejaksaan Negeri Jembrana hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mendengarkan keterangan beberapa saksi dan pengumpulan alat bukti berupa penyitaan dokumen.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana Made Pasek Budiawan mengaku modus dalam kasus ini adalah tidak adanya penyetoran uang retribusi parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk ke kas daerah selama tahun 2016. Atas kasus ini negara diduga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan tujuannya untuk mendapatkan dokumen dan bukti terkait kasus ini. Saya tidak bisa menjelaskan secara teknis yang pasti dugaan kami ada nominal ratusan juta yang menjadi inkasi kerugian negara dalam kasus ini. Pada intinya modusnya ada uang rertibusi yang tidak disetorkan ke kas daerah,selisih itu nantinya yang menjadi kerugian daerah,” tegasnya.
Penggeledahan ruang Dinas Perhubungan Jembrana ini dilakukan selama tiga jam dimulai pukul 10.00. Beberapa dokumen terkait kasus ini disita petugas dan ditempatkan dalam dua kardus besar dan satu box plastic. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jembrana bekum menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana retribusi parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk ini. (*)