fbpx

Tindaklanjuti Temuan BPK Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Kunjungi TVRI Bali

Denpasar (Mediapelangi.com)-Robongan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jakarta, siang, Jumat (14/7/2017) datang menemui pihak manajemen TVRI Bali bertempat di kantor stasiun TVRI Bali Jl. Cok Agung Tresna Denpasar. Kunjungan ke TVRI Bali dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2016 terhadap opini disclaimer/Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Lembaga Penyiaran TVRI.

Kedatangan rombongan BAP DPD RI di Kantor TVRI Bali berjumlah 8 orang yaitu A. Ahmad Kanedi, SH, MH., Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Siska Marleni, SE., M.Si., Hj. Suriati Armaiyn, Bahar Buasan, ST., M.S.M., H.Leonardy Harmainy, AA. Ngr Oka Ratmadi, SH dan pimpinan rombongan Ibu Novita Anakotta, SH, MH., didampingi Staf Ahli Edy Karim serta sejumlah staf sekretariat.

Kedatangan rombongan BAP DPD RI diterima langsung oleh Kepala Stasiun Drs. Sifak M.Si, Bagian Keuangan, Bagian Umum dan beberapa sejumlah staf TVRI Bali lainnya. Saat rapat kerja yang digelar oleh pihak BAP DPD RI dengan manajemen TVRI Bali, Ibu Novita memaparkan kunjungannya ke TVRI Bali dalam rangka melihat dan mendengar langsung sejauh mana temuan BPK tersebut telah di tindaklanjuti. Disamping itu menurut Novita hal ini juga terkait adanya aduan masyarakat, dan terutama dalam empat tahun terakhir TVRI Bali laporan keuangan selalu mendapat opini discalimer. “Kami menemui pihak TVRI Bali bukan untuk melakukan investigasi, tetapi mencoba mendengar langsung permasalahan yang terjadi serta mencoba mencari solusi. Intinya bukan sekedar predikat atau opini dari BPK tetapi bagaimana hal tersebut bisa sebagai momentum  untuk melakukan pembenahan atas permasalahan yang terjadi”, tegas Novita.

Photo: Kepala Stasiun TVRI Bali Sifak, Angota BAP Novita & Oka Ratmadi

Menanggapi maksud kunjungan pihak BAP DPD RI tersebut, Kepala Stasiun Drs. Sifak M.Si membenarkan hal tersebut terjadi. “Opini BPK disclaimer terhadap laporan keuangan TVRI belaku nasional, dan untuk TVRI Bali memang masih ada temuan menyangkut aset tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi pemacar disejumlah titik di Bali,  terang Sifak.

“Yang utama dari pemeriksaan BPK adalah tindak lanjut dari temuan tersebut, kami ada dalam masa transisi kebijakan, walau demikian TVRI Bali kini termasuk stasiun yang relatif terbaik secara nasional dari 27 stasiun TVRI lokal di seluruh Indonesia dengan beragam program lokal dan budaya, dengan motto TVRI Bali mencintai budaya Bali”, ucap Sifak.

Mendengar penjelasan Kepala Stasiun TVRI Bali tersebut, anggota BAP H. Ahmad Kanedi, SH, MH., tetap mengejar tanggapan dan solusi mengenai pengelolaan anggaran dan tindak lanjut temuan BPK atas laporan keuangan TVRI Bali. “Menurut kami dengan predikat disclaimer TVRI Bali masih jauh dari harapan untuk bisa dikatakan mampu mengelola anggaran dengan baik”, tegas Kanedi.

Sementara angota BAP H.Leonardy Harmainy menanyakan tentang status pinjam pakai sejumlah fasilitas TVRI Bali, kontrak-kontrak dengan pihak ketiga dan status tanah, hal itu seperti apa?, tanya Harmainy.

Disambung oleh Buasan, ST., M.S.M., bahwa kejadian ini bukan soal ketidak jujuran, tetapi lebih ke sosialisasi agar kedepan tidak terjadi lagi, tegas Bahar. Sementara Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa menegaskan bahwa BAP DPD RI tidak bermaksud melakukan investigasi, kami cuma mohon klarifikasi, apa kendala yang dihadapi dan apa solusinya, tanya Baharudin Lopa.

Menanggapi pertanyaan dari anggota BAP DPD RI, Ketua Stasiun TVRI Bali mempersilahkan bagian keuangan untuk memberi tanggapan.

Selanjutnya Ibu Susi bagian keuangan TVRI Bali menjelaskan bahwa status disclaimer terhadap laporan keuangan terjadi karena TVRI Bali hal itu terkait temuan yang cukup lama sekitar tahun 2002. Dan untuk kerjasama dengan Telkom kami diminta untuk menindaklanjuti dengan bersurat, kami sudah bersurat sebanyak tiga kali, kalau nanti tidak ada tanggapan hal baru akan kami tindaklanjuti lagi, terang Susi.

Berikutnya bagian umum TVRI Bali Ibu Dayu menambahkan,  temuan BPK juga terkait status tanah lokasi pemancar di wilayah Tejakula Kab.Buleleng, status tanah tersebut sudah dihibahkan oleh pemiliknya yang anaknya juga bekerja di TVRI Bali. Dulu daerah Tejakula Buleleng tidak bisa menerima siaran TVRI Bali dan kemudian dibangun pemancar diatas tanah hibah, hibah tersebut tidak ada masalah dari pemilik, cuma hingga kini proses pengurusan sertifikatnya belum selesai, temuan lainnya yaitu soal perangkat tambahan yang ada di pemancar TVRI milik Telkom, hal itu tidak lepas dari kebijakan pimpinan terdahulu, dan kini menjadi temuan tidak lepas dari adanya sejumlah perubahan kebijakan dan perundang-undangan yang baru. Status tanah TVRI Bali ada yang sudah hak milik (tanah negara yang statusnya milik TVRI), ada juga yang berstatus hak guna pakai, terang Ibu Dayu.

“Jadi penekanan oleh pihak BPK adalah tindak lajut dari temuan itu, kami disarankan untuk bersurat kepada para pihak dan hingga kini belum mendapat balasan, pemeriksaan BPK baru bulan Pebruari 2017 kemarin. Untuk proses pengurusan sertifikat tanah pemancar di Tejakula kami mohon bantuan dari DPD RI untuk bisa memfasilitasi”, Imbuhnya.

Diakhir pertemuan ketua rombongan BAP DPD RI Novita Anakotta menyimpulkan, sangat mengapresiasi pertemuan hari ini dengan pihak TVRI Bali, walau ini menyangkut temuan TVRI secara nasional kami perlu melakukan uji petik dibeberapa daerah untuk memastikan seperti apa hal ini telah ditindaklanjuti oleh pihak TVRI nasional dan dearah, kami melakukan uji petik di TVRI Bali, perdikat bisa dijadikan momentum untuk mencari solusi untuk itu pihak TVRI bali jangan segan-segan menyampaikan kendala yang dihadapi kepada pihak BAP atau DPD Dapil Bali. “Peran DPD RI sering terlupakan untuk hal-hal seperti ini, silahkan tindaklanjuti, pengurusan status tanah silahkan buat surat ke Pemda dan tembuskan ke kami”, pungkas Novita. (*).

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.