fbpx

Polsek Gilimanuk Amankan Jamu Kemasan Tanpa Izin Edar

Jembrana,mediapelangi.com-Jajaran Kepolisian Kawasan Laut  Gilimanuk mengamankan kendaraan pengangkut jamu botolan yang dikemas 100 dus@ 12 botol dengan ukuran 650 ml dengan merk Jamu Tawon Klanceng yang tanpa dilengkapi dokumen resmi dari BPOM tentang izin edar.Rabu(19/07/2017) sekitar pukul 21.45 WITA.

Seijin kapolres Jembrana Kapolsek KP3 Laut Pelanuhan Gilimanuk kompol Anak Agung Gde Arka,yang didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliadi,mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Pos pemeriksaan surat-surat kendaran dan orang serta barang bawaanya yang hendak masuk Bali,semuanya diperiksa dengan teliti,”katanya.

Saat petugas melakukan pemeriksan tergadap kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nopol DR 9577 DD yang dikemudikan oleh Irjan Pelani(25) asal Kaliwatanja,Terara,Lombok Timur,ditemukan jamu botolan yang dikemas 100 dus@ 12 botol dengan ukuran 650 ml dengan merk Jamu Tawon Klanceng yang tanpa dilengkapi dokumen resmi dari BPOM tentang izin edar

Dari keterangan dari pengemudi,jamu tersebut merupakan titipan dari seorang temannya Saiful Bahri,yang beralamat Dusun Terara,Lombok Timur, yang meminta pengemudi untuk mengambil jamu tersebut di daerah Genteng,Banyuwangi,Jawa Timur dari seorang yang bernama Muslim dengan imbalan sebagai jasa angkut sebesar Rp. 2.600.000,-yang akan dibayarkan pada saat sampai didaerah tujuan,”ungkap Kompol Agung Arka di damping Kanit Reskrim AKP I Komang Muliadi. Kamis(20/07/2017).

Untuk sementara barang bukti jamu,dan kendaraan pengangkut serta pengemudi kendaraan masih kami amankan untuk proses lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.(*)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.