Denpasar,mediapelangi.com-Demokrasi yang tengah dikonsolidasikan sebagai sistem untuk mewujudkan kesejahteraan publik saat ini sedang mendapat cobaan dari gerakan fundamentalisme agama dan ideologi fundamentalisme serta gerakan radikal lainnya. Kebebasan telah memberikan ruang kepada kelompok radikal untuk mengekspresikan ide, pikiran dan gerakan yang berpotensi menjadi virus menggerogoti keutuhan dan kesinambungan NKRI melalui berbagai isu SARA, intoleransi, provokasi, permusuhan, dan terorisme.
Asupan penyubur perkembangan dunia maya yang sangat pesat seakan tidak mengenal batas dan sedemikian rupa menjadi panggung penyebaran kabar-kabar bohong dan berita-berita palsu untuk mengadu domba antar elemen bangsa dengan mengobarkan permusuhan antar golongan. Media sosial menjelma sebagai arena pertarungan opini yang tidak konstruktif justru sebaliknya trend menjadi panggung provokasi fitnah dan kebencian. Polarisasi tersebut diwarnai dengan penggunaan sentimen SARA untuk tujuan politik yang sesungguhnya sangat berbahaya bagi kelangsungan sendi-sendi konsensus nasional. Untuk itu Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak, S.I.P. M.Sc., melalui siaran persnya pada Selasa (22/8) di Makodam IX/Udayana mengajak seluruh komponen bangsa untuk merefleksikan nilai- nilai konsensus nasional dengan mengedepankan semangat persaudaraan kemanusiaan secara universal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pangdam menyampaikan Konsensus nasional ini adalah merupakan suatu kesepakatan nasional atau kesepakatan para pemimpin kekuatan sosial politik yang mewakili kekuatan-kekuatan sosial dalam masyarakat sebagai hasil musyawarah dalam rangka mencapai cita-cita bangsa. Konsensus nasional ini sangat diperlukan demi kesinambungan maupun perkembangan bangsa Indonesia, karena hanya dengan konsensus nasional inilah perbedaan-perbedaan yang ada dapat dihilangkan dan digantikan dengan upaya yang mengedepankan persamaan-persamaan sebagai modal utama untuk melangkah secara bersama untuk meraih cita-cita nasional Bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia memiliki empat konsensus dasar yang juga dikenal dengan Empat Konsensus Dasar Kebangsaan sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara terdiri dari, Pancasila, merupakan dasar dan ideologi negara kedudukannya berada di atas yang lainnya. Pancasila sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara. Di dalam Pancasila itulah tercantum kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji kebenaran, keampuhan dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan Bangsa Indonesia, kemudian Undang Undang Dasar 1945, adalah sebagai konstitusi negara, landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan lainnya, karena itu dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku baik dari pihak penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen dan kesepakatan bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan Bangsa Indonesia, karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu keniscayaan yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa dan tidak dapat diganggu gugat. Bhinneka Tunggal Ika, adalah semboyan negara sebagai modal untuk mempersatukan agar kemajemukan bangsa dapat menjadi kekayaan, kekuatan, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang, karena itu kemajemukan itu harus dipelihara, dihargai, dijunjung tinggi, diterima dan dihormati serta diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya Pangdam menyampaikan penanaman nilai-nilai Konsensus Nasional ini tidak lain adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu dalam mengisi pembangunan, agar bangsa ini dapat lebih maju dan sejahtera.
Empat Konsensus Dasar Kebangsaan ini harus dipahami oleh para penyelenggara negara bersama seluruh komponen masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan, dan dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan pengamalan prinsip Empat Konsensus Dasar Kebangsaan ini diyakini Bangsa Indonesia akan mampu mewujudkan diri sebagai bangsa yang beradab, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat, demikian ujar Pangdam(*).