Tabanan,mediapelangi.com- Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap 5 pria berinisial I Made S(21) I Made R (21) I Wayan EK(18) I Kadek P (19) dan I Made B (22) semuanya warga Desa Belalang,Kediri,Tabanan, pelaku pengeroyokan terhadap I Made Bopi Tirta (22) Banjar Buahan Utara, Desa. Buahan, Tabanan.
Dari informasi yang berhasil di himpun ke 5 pelaku tersebut dilaporkan lantaran telah melakukan pemukulan pada hari Minggu(20/08/2017) sekira jam 06.30 WITA.Pelapor I Komang Sentana(48) Banjar Buahan Utara, Desa. Buahan, Tabanan,yang merupakan paman korban dicari kerumahnya oleh kakek korban yang mengatakan bahwa korban telah mengalami pemukulan dan saat itu sudah dibawa ke BRSUD Tabanan oleh orang tuanya.
Mendapat informasi tersebut pelapor langsung menuju ke BRSUD Tabanan untuk mengecek, dan ternyata memang korban didapati oleh pelapor dalam keadaan luka lebam pada mata kanan korban hingga tidak bisa melihat,pipi kanan dan kiri dibawah mata memar, telapak kaki kiri dekat ibu jari luka dan siku kiri korban luka.
Saat ditanyakan kepada korban, korban mengaku bahwa pergi ke Pantai Kedungu pada hari Minggu(20/08/2017)sekira jam 04.00 WITA bersama dengan Kadek Alan Dwi Kencana,selanjutnya sampai di Pantai Kedungu sekira jam 05.00 WITA. Korban melerai ada orang yang sedang dikeroyok oleh sekelompok pemuda disana, namun setelah melerai malah korban yang dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang mengaku memiliki bangsal (tempat menaruh kapal) di Pantai Kedungu.
Selanjutnya atas kejadian yang dialami oleh korban, melaporkan permasalahan ini ke SPKT Polres Tabanan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, Kanit I Satreskrim Polres Tabanan IPTU I Wayan Widarta bersama anggotanya akhirnya berhasil menangkap ke 5 pelaku warga Belalang,Kediri,pengeroyokan tersebut dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfermasi Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa,membenarkan mengamankan 5 pelaku kasus pengeroyokan tersebut. Ke 5 pelaku sudah kami lakukan penahanan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun penjara,”ucap AKP IPO.