Buleleng (Mediapelangi.com)-Kamis (24 Agustus 2017) sekitar pukul 10.00 Wita Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si bertempat di Ruang Kerja Kasat Res Narkoba Polres Buleleng melaksanakan Jumpa Pers untuk pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh tersangka P J S alias Jayak dan L Y A alias Gek.
Tersangka P J S alias Jayak (46 Th)lahir di Singaraja, 15 Desember 1969, Agama Hindu bekerja sebagai Wiraswasta beralamat di Perum Puri Kartika Kencana, Desa Panji, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng.
Berawal dari petugas yang mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di desa Tukadmungga Kab. Buleleng pada hari Rabu, 16 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 Wita .Setelah dilakukan pengintaian di daerah Tukadmungga tepatnya disebuah gang sebelah utara Kantor Kehutanan Kab. Buleleng ada seorang yang mencurigakan kemudian dilakukan introgasi serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan kecil kertas timah warna kuning yang didalamnya terdapat plastik plip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga shabu dan 1 (satu) buah korek api gas ditangan kirinya yang mana kepemilikan barang tersebut diakui oleh tersangka dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut
Dari tangan P J S alias Jayak tersebut polisi berhasil mengamankan diantaranya 1 (satu) gulungan kertas timah warna kuning yang didalamnya terdapat plastik plip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga shabu dengan berat 0.08 gram brutto ( 0.03 gram netto), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah hand phone warna putih.
Sedangkan tersangka L Y A alias Gek lahir di Singaraja, 26 Desember 1975, Umur 42 Th, Agama Hindu, Belum / Tidak Bekerja, Alamat Banjar Dinas Kelodan, Desa Joanyar, Kec Seririt, Kab Buleleng.
Kasat Res Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan Tersangka L Y A bahwa “Pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017 sekitar pukul 13.45 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama L Y A alias Gek di sebuah rumah di Banjar Dinas Darmayasa, Desa Tukadmungga, Kec/ kab. Buleleng. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditemukan memiliki 1 (satu) potongan pipet warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik plip berisi butiran kristal bening diduga shabu yang diakui merupakan miliknya. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Buleleng guna proses lebih lanjut” demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana T.J, S. Sos, S.H.
Dan dari tersangka Gek Polisi menyita 1(satu) buah HP merk Samsung warna hitam,1 (satu) potongan pipet warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik plip berisi butiran kristal bening diduga shabu dengan berat 0.09 gram bruto (0.03 gram netto).
Tersangka P J S alias Jayak dan L Y A alias Gek disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) dengan Ancaman hukuman pasal 112 ayat (1) adalah paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 M. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng. (*/mp).