Jembrana, mediapelangi.com – Dalam kegiatan rutin, Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melaksananakan pemeriksaan terhadap masuknya barang Ilegal ke wilayah Bali, diantaranya komoditi daging maupun ikan dan sejenisnya.
Dua orang anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) di pimpim Kanit Reskrim melaksanakan pemeriksaan pada hari Selasa (5/9/2017) sekira jam 08.05 wita terhadap Kendaraan box colt diesel mitsubishi fuso warna kuning putih dengan Nomor Polisi S 9897 UW, yang mengangkut 2,5 ton yang diantaranya daging Ayam, kikil dan jeroan terbungkus plastik bening dan dengan kantong-kantong plastik warna merah.
Sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan , Ikan dan Tumbuhan, setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.
Dari hasil interogasi terhadap pengemudi Dear Kusuman (25) asal Jombang sembari menyodorkan dokumen barang bawaan serta surat kendaraanya, diketahui daging ayam dan sejenisnya ini milik CV. Wahana Sejahtera Foods Jombang tujuan Denpasar Bali. “Saya hanya sebagai sopir disuruh mengangkut saja, hal ini saya kirim dalam seminggu bisa sampai 2 (dua) kali. Dan untuk dokumenya sudah ada, silahkan bapak periksa,” ujar sopir.
Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH, seijin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk I Nyoman Subawa, menerangkan bahwa dalam hal pengawasan dan penjagaan di pintu masuk Bali, pihaknya selalu berupaya untuk menjaga keamanan dengan pencegahan dan meminimalisir ancaman pelanggaran maupun tindak pidana terjadi di wilayah bali dan juga termasuk pengiriman barang-barang ilegal yang dimasukan melalui Pelabuhan Gilimanuk.
“Setelah kita dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ternyata didalamnya terdapat membawa daging ayam, jeroan dan kikil ayam. Sedangkan didalam dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina yang disebutkan hanya daging ayam,” ungkapnya.
Pihaknya kemudian mengkoordinasikan dengan Petugas Karantina Hewan, bahwa jeroan dan kikil ayam seharusnya beda Surat dan atau bisa juga dicantumkan dalam satu dokumen. Karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina yang sah, maka selanjutkan diserahkan ke kantor Karantina hewan untuk menentukan proses lebih lanjut.
“Mengingat banyaknya barang- barang ilegal maupun barang hasil kejahatan yang melintas keluar masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, maka kami berupaya secara terus menerus untuk menjaga keamanan Bali dan tentunya peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, sehingga pelanggaran maupun tindak kriminal di wilayah hukum Polda Bali bisa di minimalisir,” pungkasnya. (*mp)