Tabanan, mediapelangi.com – Tim Sidak Administrasi Kependudukan melakukan sidak di Kecamatan Selemadeg Timur yakni di Banjar Batan Buah Desa Tangguntiti dan Desa Beraban Tabanan, Rabu (13/9/2017). Dari hasil sidak ditemukan total 33 pelanggar. Para pelanggar ini nantinya akan diberikan pembinaan. Hal tersebut diungkapkan Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk) I Gusti Agung Ketut Suyasa, yang juga memimpin sidak tersebut.
“Dari hasil sidak pada hari Rabu, ditemukan total pelanggar sebanyak 33 orang, dengan rincian 18 pelanggar dari sidak di Banjar Batan Buah dan 15 orang dari Desa Braban. Para pelanggar tersebut rata-rata tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki KTP yang sudah kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan,” jelasnya.
Ketut Suyasa mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan dari mulai kost-kostan, di pinggir jalan, dagang mebel, dagang lalapan dan tempat kumuh, pelanggar yang didapat nantinya akan diberikan pembinaan. Dikatakannya sidak ini dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan Perda yang penekanannya menghimbau agar semua penduduk, khususnya penduduk pendatang agar taat pada aturan yang berlaku.
“Sidak ini bertujuan agar penduduk taat pada aturan yang berlaku, mereka harus mengurus identitasnya dimana mereka tinggal. Dengan begitu di manapun mereka berada dan mencari penghidupan mereka akan merasa nyaman,” ungkapnya.
Dijelaskan sebelumnya, pada Jumat (8/9) dan Senin (11/9) timnya juga telah melakukan sidak yang sama di kecamatan Penebel dan Kerambitan. Di kecamatan Penebel sidak dilakukan di Desa Pitra, Perumahan Griya, didapatkan 17 pelanggar.
“Total pelanggar di Kecamatan Penebel 17 Pelanggar, rincian tersebut antara lain; tidak memiliki KTP 10 orang, tidak memiliki surat keterangan 6 orang dan 1 orang belum melakukan rekam,” jelasnya.
Sementara untuk sidak di hari senin lalu, di Kerambitan, jumlah pelanggar yang terkena sidak sebanyak 30 orang. 15 orang diantaranya tidak memiliki E-KTP.
Sebelum melakukan Sidak Adminitrasi Kependudukan, pihaknya juga memberikan arahan kepada Tim agar saat melakukan sidak dilakukan dengan aturan yang berlaku dan tidak menghakimi. Sehingga masyarakat tidak mudah tersinggung saat Tim menanyakan Tentang E-KTP. (hmstbn)