Jembrana,mediapelangi.com-Sebanyak 5 ekor Iguana yang di bawa kendaraan ekspedisi Baru Prima Truk Box nopol L9905UC yang kemudikan Sumardi(50) asal Sidoarjo,Jawa Timur.Iguana tersebut hendak diselundupkan ke Bali berhasil diamankan jajaran Polsek Lawasan Laut Gilimanuk,melalui jalur pelabuhan.Sabtu(14/10).
Sudah banyak para sopir yang diamankan oleh jajaraan Kepolisian Gilimanuk,karena menyelundupkan barang maupun binatang, tanpa dokumen resmi dari Balai Karantina asal, dan bahkan hampir setiap seminggu ada saja yang diamankan.Dengan banyaknya penyelundupan yang dilakukan melalui pelabuhan Gilimanuk,untuk itu tugas rutin dengan pemeriksaan setiap kendaraan diperiksa secara selektif hingga barang bawaan maupun orang.
Ketatnya pemeriksaan yang dilakukan unit reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil mengamankan 5 ekor iguana yang dikemas dalam kantong kain berwarna putih yang diangku oleh kendaraan ekspedisi, lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan karantina,Iguana ini yang diangkut dari Jawa rencananya dibawa menuju Denpasar. “Kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim I Komang Muliyadi, SH. Sabtu.
Adapun perbuatan yang dilakukan dengan membawa komoditi ilegal ini,diatur ssuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan , ikan dan tumbuhan , setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Setelah nanti kami meminta keterangan kepada pengemudi terkait seputaran komoditi barang bawaanya, kami limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk guna dapatnya diambil tindakan karantina.
Kegiatan pemeriksaan ini memang rutin kami laksanakan dengan cermat dan teliti agar hasil pelaksanaan tugas bisa optimal dan maksimal,disamping itu juga untuk meminimalisir barang-barang ilegal masuk maupun keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk,”pungkas Muliyadi.(*mp-eka-ak).