Denpasar (Mediapelangi.com)- Iskandar Halim alias Ko’I bin Muslim Halim satu dari empat terdakwa kasus jual beli 19 ribu pil ekstasi, Selasa (17/10) diadili di PN Denpasar.
Dalam menghadapi perkara ini, Iskandar tidak sendirian. Dia dampingi pengacara Ketut Ngastawa dan rekan. Sidang yang masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kade Wahyudi dan Oka Ariani Adikarini.
Mengacu pada dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, maka terdakwa yang beralamat di Jln Nipah No. 68 RT 004 RW 006 Kelurahan Berok Nipah, Padang ini terancam hukuman mati.
Dalam dakwaan jaksa dipaparkan, terdakwa bersama Dedi Setiawan alias Cipeng bin Alex, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santono dan Abdul Rahman Willy alias Willy bin NG Leng Kong di Paradise Hotel, Sanur tanggal 4 Juli 2017 sekira pukul 11.00 Wita melakukan percobaan pemufakatan jahat jual beli Narkotika.
Kejadian atau penangkapan terhadap terdakwa berawal dari tertangkapnya Dedi Setiawan (terdakwa dalam berkas terpisah) di Perumahan Metro Permata Blok B2 No. 28 RT 11 RW 001 Jln. Raden Saleh, Banten pada tanggal 1 Juli 2017.
Dari tangan Dedi Setiawan, tim dari Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 19 ribu pil ekstasi dengan berat 7.916.66 gram.
“Kepada petugas terdakwa mengaku ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang melalui perantara Iskandar Halim (terdakwa dengan berkas terpisah) dengan harga Rp 105.000 per butir,”ungkap jaksa dalam dakwaanya.
Setelah itu, Dedi Setiawan menghubungi terdakwa Iskandar Halim untuk bertemu di Bali dan menjual 19 ribu ekstasi tersebut.
Usai menerima telpon dari Dedi Setiawan, terdakwa Iskandar Halim langsung menuju Denpasar. Tiba di Bali, tepatnya tanggal 3 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa langsung menghubungi Dedi Setiawan dan mengatakan terdakwa sudah berada di Bali.
“Keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi Dedi Setiawan. Saat itu Dedi mengatakan sudah barada di Bali dan berada di Hotel Sanur Paradise Jln. Hang Tuah, Sanur,”ujar JPU sebagaimana dalam dakwaanya.
Selanjutnya terdakwa Iskandar Halim Hotel Sanur Paradise untuk menemui Dedi Setiawan.”Tiba di hotel terdakwa langsung menghubungi Dedi Setiawan. Lalu Dedi Setiawan meminta terdakwa ke kolam renang hotel,”sebut jaksa Kejari Denpasar ini.
Setibanya di kolam renang, terdakwa ditangkap Tim Gabungan dari Bareskrim Mabes Polri. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas hanya berhasil mengamankan sebuah handphone.
Sedangkan terkait barang bukti 19 ribu ekstasi, terdakwa mengaku akan menjualnya kepada seseorang melalui perantara Budi Liman Santoso (terdakwa dalam berkas terpisah).
Mengapa harus melalui Budi Liman Santoso? Dalam dakwaan terungkap bahwa yang akan membeli 19 ribu ekstasi ini hanya mengenal Budi Liman Santoso. “Terdakwa mengaku hanya diminta tolong oleh Dedi Setiwan untuk menjualkan dengan harga Rp 105.000 per butir,”sebut jaksa.
Di hari yang sama, terdakwa lalu menghubungi Budi Liman sembari mengatakan bahwa barang berupa ekstasi sudah ada serta memintanya untuk datang ke kolam renang hotel Sanur Paradise.
Terdakwa menjelaskan Budi Liman adalah perantara yang akan menjual ekstasi itu kepada seseorang dengan harga Rp 110.000. Dengan catatan untung Rp. 5000 perbiji dibagi dua, sehingga masing-masing akan mendapatkan keuntungan Rp 47.500.000.
Namun ternyata, Budi Liman sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, menjual kepada Abdul Rahman Willy alias Willy bin NG Leng Kong dengan harga Rp 120.000 per biji. Sehingga jika dikalikan 19 ribu maka menjadi Rp 2.280.000.000.
Atas perbuatan ini, terdakwa oleh jaksa dijerat dengan Pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/mp).