Denpasar (Mediapelangi.com)-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Badung (Dishub) Badung, I Putu Agung Mashika yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) benar-benar bernasib mujur.
Bagaimana tidak, meski dinyatakan terbuki bersalah melakukan tindak pidana korupsi, tapi terdakwa oleh majelis hakim pimpinan Made Sukereni hanya divonis hukuman percobaan.
Ini terungkap dalam sidang, Rabu (25/10) di Pengadil Tipikor Denpasar. Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 ayat (1) B Jo Pasal 12A Undang-Undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
“Menjatuhkan hukumanya satu tahun dengan masa percobaan satu tahun enam bulan (1,5 tahun),”tegas hakim.
Selain dihukum percobaan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 250 ribu dengan subsider satu bulan kurungan. Atas putusan ini terdakwa langsung menerima. Begitupula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana percobaan langsung menerima.
Sebelumnya tim JPU dari Kejati Bali, Hari Soetopo dan I Wayan Suardi dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, termasuk bayar denda Rp 250 ribu dengan subsider dua bulan penjara.
Sekedar mengingatkan, terdakwa tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polda Bali, senilai Rp 250 ribu. Dalam pemeriksaan saksi di muka sidang sebelumnya tetungkap saksi korban Musodikin, sejatinya sudah mengetahui bila mengurus kir untuk kendaraan bernomor polisi luar Bali harus ada rekomendasi numpang uji kir dari daerah asal.
Karena kendaraan yang dibawa Musodikin adalah kendaraan dari Jakarta, maka Musodikin seharusnya mengantongi rekomendasi dari Jakarta.
“Saya tahu harus ada rekomendasi, tapi saya haya mau mencoba saja,”kata Musodikin di muka sidang.
Dikataknya, saat dia tiba dia tiba di kantor Dishub Badung dia langsung dihadang oleh terdakwa.”Saya langsung dihadang dan ditanyai oleh terdakwa soal rekomendasi,” sebut saksi dimuka sidang. Namun, peryataan saksi yang menyebut dihadang itu dibantah oleh terdakwa.
Terdakwa berdalih tidak menghadang, tetapi menghampiri saksi. Nah, sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa memang sempat menanyakan kepada saksi Musodikin apakah sudah memiliki rekomendasi dari Jakarta.
Dalam dakwaan disebutkan pula, terdakwa langsung mengambil buku kir yang dibawa oleh saksi dan dibawa ke bagian pendaftaran.
Setelah dari bagian pendaftaran, lalu dilakukan proses administrasi serta disetempel untuk masa uji berlaku selama enam bulan dari tanggal 7 Maret 2017 hingga 7 September 2017.
Dalam dakwaan diungkap pula, untuk mendapatkan stempel masa uji berlaku, terlebih dahulu harus dilakukan proses yang salah satunya adalah pemeriksaan laik jalan/uji kir terhadap kendaraan yang dibawa Musodikin.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa malah terdakwa menerima uang Rp 250 ribu dari saksi Musodikin yang diserahkan di luar gedung pengujian (*/mp).