fbpx
KriminalTabanan

Kafe Bodong Jatiluwih di Proses Hukum

Tabanan,mediapelangi.com- Masih ingat dengan kasus wisata jati harum luwak kopi yang berada di Desa Senganan, Kecamatan Penebel. Satpol PP Kabupaten Tabanan kini menggeret kasus tersebut ke ranah hukum.

“Karena tetap beroperasi meskipun berada di jalur hijau akan dibawa ke ranah hukum “ujar Kepala Satpol PP, Tabanan, I Wayan Sarba.Rabu(08/11).

Atas merebaknya kasus ini  saat ini langkah Satpol Pol PP melimpahkan ke PPNS dengan memberikan surat peringatan.”Kami jalankan sesuai aturan,  jika membandel proses hukum yang berjalan, ” ujarnya saat ditemui di kantornya..

Tempat wisata jati harum luwak kopi sempat disidak oleh anggota DPRD,Tabanan pada 29 September 2017 bersama tim yustisi. dari hasil sidak itu diketahui Jati Harum Luwak Kopi tidak berizin karena berada di jalur hijau serta diarahkan untuk ditutup.Namun,hingga kini tempat wisata itu masih beroperasi seperti biasa.

Sementara Manajer Jati Harum Luwak Kopi, Ni Putu Ani Widiastari mengatakan tempatnya bekerja masih beroperasi seperti biasa hingga Rabu (8/11). “kami masih buka seperti biasa, ” ujarnya.

Pihak Desa Pakraman Soka, Desa Senganan, Penebel mengirimkan surat permohonan untuk melakukan revisi terhadap perda jalur hijau nomor 6 tahun 2016 agar wilayah di perbatasan Desa Pakraman Soka dan Desa Pakraman Gunung Sari dikeluarkan dari kawasan jalur hijau sehingga bisa dimanfaatkan untuk kawasan pariwisata penunjang Jatiluwih kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tertanggal 28 Oktober 2017.

Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi membenarkan jika memang ada surat dari  Desa Pakraman Soka dan menginginkan revisi perda jalur hijau yang ditujukan kepada Bupati dan pihaknya mendapatkan tembusan.(*mp-eka).

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.