fbpx

Satroni KUD Denbantas, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Tabanan, mediapelangi.com – Polsek Kota Tabanan berhasil mengungkap pencurian accu dan dynamo mesin penggilingan gabah yang terjadi di Penyosohan Beras KUD Denbantas di Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan.

Hal itu dilaporkan oleh manajer KUD Denbantas I Gusti Made Guanarta (44) warga Br.  Subamia Ambal – ambal Desa Subamia Kec / Kab.  Tabanan ke Polsek Kota Tabanan.

Kejadian itu bermula pada hari Sabtu (4/11/2017) sekira jam 10.00 wita, pelapor  menerima laporan dari karyawannya bahwa  Accu dan Dynamo mesin penyosohan atau penggilingan padi KUD Denbantas sudah  hilang dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tabanan.

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Tabanan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Artadana,  SH,  MH untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa (7/11) Kanit Reskrim bersama Panit 2 dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabanan mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial  I G, A. S alias Gung Gabol (29)  warga Br.  Bakisan Desa Denbantas Kec / Kab.  Tabanan pada hari Rabu (1/11/2017) sekira jam 10.00 wita terlihat di areal KUD Denbantas, karena sebelumnya pelaku pernah bekerja di penyosohan gabah.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim,  Panit 2 dan Opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa pada hari rabu (1/11/2017) sekira jam 11.00 wita telah mengambil 2 buah Accu dan 1 (satu)  buah Dynamo milik KUD Denbantas.

Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja membenarkan perihal peristiwa tersebut. Dirinya mengatakan jika pelaku menerangkan bahwa khusus mesin dynamo langsung dibongkar atau dimutilasi untuk diambil kawat tembaga,  lempengan besi pelapis mesin dan besi gulungan kawat tembaga. “Kemudian dengan dibungkus karung plastik warna putih ukuran 25 kilogram,  barang – barang tersebut dijual ditempat rongsokan termasuk 2 buah accu dengan harga sekitar Rp. 400.000,” ungkapnya Rabu (8/11/2017).

Ia menambahkan pelaku masuk kehalaman KUD Denbantas dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk kedalam ruangan mesin melalui  lubang tembok ruang mesin yang ditutupi seng.

Bersama pelaku juga turut diamankan 2 (dua)  buah accu merk incoe, 2 (dua)  buah potongan lempengan  Besi Pelindung Mesin Dynamo, 2 (dua)  kg potongan kawat tembaga, 1 (satu)  buah besi gulungan kawat tembaga dan 1 (satu)  buah karung plastik warna putih ukuran 25 kg. “Akibat kejadian KUD Denbantas mengalami kerugian sebesar Rp.  9.500.000,” tandasnya.

Pelaku pun disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7  (tujuh)  tahun penjara. (mp/ay)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.