
Jembrana,mediapelangi.com-Seorang pria berinisial Durhakim (66) ditangkap Unit Reskrim
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,Jembrana Bali. Pria itu dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kita amankan dan kasus pencabulannya sedang kita dalami,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan laut Gilimanuk,AKP Komang Muliyadi seijin Kapolsek saat di konfermasi Senin(13/11).
Mulyadi menyebut pencabulan yang dilakukan kakek itu terjadi pada Sabtu (11/11) lalu. Korban RNH yang berusia 7 tahun,asal Kelurahan Gilimanuk saat itu hendak pengajian ke Musola Nur Hirok dengan mengunakan sepeda gayung melewati lapangan Gilimanuk.
Saat itulah,tersangka memanggil korban dengan bujuk rayu dan dijanjikan uang Rp.10000(sepuluh ribu) kemudian mengajaknya masuk ke dalam kamar mandi umum yang ada dilapangan Gilimanuk
Di dalam kamar mandi tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diawali dengan cara mencium bibir korban lanjut membuka celana korban dan dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kiri dimasukkan ke alat kelamin korban,kemudian pelaku memperlihatkan kelaminnya dan memasukannya ke dalam alat kelamin korban.Karena korban merasa kesakitan,akhirnya korban lari sambil menangis mencari orang tuannya.
Selanjutnya peristiwa yang dialami korban dilaporkan oleh Ibu kandungnya di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Berdasarkan laporan dari Ibu kandung korban selanjutnya Polisi langsung mengamankan tersangka.”Tersangka yang tinggal Dusun Peruin RT. 001 RW. 002, Desa Peruin, Kecamatan Kalipuro,Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur, sudah kami amankan untuk proses hukum atau mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim.
Atas perbuatan tersangka pencabulan anak dibawah umur, akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomer 23 Tahun 2012 Tentang perlindungan anak.(eka-ak-mp).