Tabanan, medipelangi.com – Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 005/3595/KIN/ORG Tanggal 6 November 2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/114/RB.04/2017, Tim Evaluasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Reformasi Birokrasi pada pemerintah Kabupaten/Kota. Di Tabanan sendiri, evaluasi diadakan Selasa (14/11/2017) di Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, Asisten I Sekkab Tabanan I Wayan Yatnanadi, Tim Evaluasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tim Evaluasi kabupaten/kota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tabanan.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wirna Ariwangsa mengatakan sistem akuntabilitas kinerja merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Untuk itu pihaknya memberikan apresiasi atas kegiatan ini, karena dengan adanya evaluasi ini akan diketahui perkembangan serta apa yang perlu diperbaiki.
“Mengingat begitu pentingnya akuntabilitas kinerja ini maka kami terus mengambil langkah nyata dalam penguatannya. Meningkatkan kapasitas SDM juga diupayakan dengan bimtek yang melibatkan narasumber dari biro organisasi provinsi Bali dan Kemenpan-RB yang diselenggarakan Juli lalu. Saya mendukung sepenuhnya kegiatan penilaian ini untuk mengetahui perkembangan dan memperoleh arahan perbaikan,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan, upaya-upaya pemerintah Kabupaten Tabanan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efisien dan akuntabel perlahan-lahan membuahkan hasil. Beberapa tahun terakhir ini Pemkab Tabanan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
“Demikian juga halnya untuk penerapan SAKIP telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam tahun yang lalu memperoleh nilai B. Terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Tabanan kami telah memiliki peraturan Bupati No.76 tahun 2015 tentang roadmap reformasi birokrasi di Pemkab Tabanan,” ucapnya.
Kepada tim evaluasi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pihaknya mengharapkan saran perbaikan terhadap penerapan SAKIP, pelaksanaan sakip maupun terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai areal perubahan yang telah ditetapkan dalam roadmap reformasi birokrasi kabupaten Tabanan. Kepada para kepala Perangkat daerah diminta mengikuti seluruh rangkaian evaluasi ini sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing.
“Mengakhiri sambutan ini kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penilai dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan harapan penilaian ini akan memperoleh gambaran kepada kita semua sejauhmana penerapan SAKIP dan reformasi birokrasi di Kabupaten serta untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pemaparan SAKIP dari masing-masing OPD Tabanan antara lain; Bappelitbang, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BRSU, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas PU, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Inspektorat. Selain itu, juga dilakukan pemaparan reformasi birokrasi dari masing-masing kelompok kerja (pokja) serta diskusi dan tanya jawab. (hms/mp)