fbpx

Polisi Gilimanuk Kembali Gagalkan Penyelundupan Barang Tanpa Dokumen

Jembrana,mediapelangi.com- Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil mengamankan barang muatan tanpa di lengkapi dokumen resmi.

Kali ini petugas berhasil mengamankan produk olahan bahan dari hewan berupa Siomay dengan bahan dasar daging ayam di pintu keluar masuk Bali di pelabuhan Gilimanuk.Sabtu(18/11/2017).

Siomay tersebut tanpa di lengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina asal, sehingga kami amankan.” Kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH.

Lanjutnya.” Siomay ini di kemas dengan kantung plastik bening sebanyak 625 pcs, terbagi dalam 5 dus karton besar, dibawa dari Malang dengan tujuan Denpasar menggunakan kendaraan truck box Mitsubishi Fuso nomer polisi DK 9405 AW,  yang dikemudikan oleh Sugeng Suryanto,(44) asal Malang.

Sebelumnya pada Jumat malam(17/11/2017) unit reskrim juga berhasil mengamankan1500 dus berisi beberapa jenis jamur diantaranya adalah jamur Kancing, Sineji putih dan Sineji coklat, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Jamur tersebut dibawa dari Surabaya dengan tujuan Denpasar menggunakan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Box,nopol B 9230 KXS, yang dikemudikan oleh I Ketut Arnata(25) asal Jembrana.

foto-Jamur Tanpa Dokumen Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.Jumat malam(17/11/2017).

Kegiatan pemeriksaan ini adalah kegiatan rutin kami laksanakan di pos-pos atau pintu masuk maupun keluar Bali melaui pelabuhan Gilimanuk.Adapun tujuannya adalah untuk menekan atau meminimalisir barang-barang Ilegal atau barang berbahaya lainnya terjadi. Sehingga Bali yang Mandara (Maju, Aman, Damai dan Sejahtera) bisa terwujud dengan baik.” pungkas Muliyadi.

Tentunya perbuatan ini adalah melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.” tegas Muliyadi.(eka-ak-mp).

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.