fbpx
HukumJembrana

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Ikan Tuna Dari Jawa

Jembrana,mediapelangi.com-Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan kendaraan truk box yang dikemudikan dari Jakarta tujuan pelabuhan Benoa,Bali.Truk box ini diamankan lantaran hendak menyelundupkan 5 ton lebih ikan tuna ukuran besar tanpa dokumen yang sah.

Truk box yang dikemudikan Ardiyanto(41) warga asal Solo,Jawa Tengah ini mengangkut 5 ton lebih ikan tuna beku ukuran besar.Senin sore(04/12/2017).

Saat diamankan di pos 2 pintu masukBali,petugas yang memeriksa kendaraan ini mencurigai dokumen atau surat karantina asal yang dibawa.

Pasalnya surat karantina yang dibawa sudah kadaluarsa dan tercatat jumlah muatan sebanyak 10 ton dan tidak sesuai dengan jumlah muatan yang dibawa.Petugas mencurigai surat karantina yang dibawa adalah surat karantina palsu sehingga truk sarat muatan ikan tuna ukuran besar ini diamankan ke Kantor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,”kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.

Guna proses hukum lebih lanjut,kini truk sarat muatan ikan tuna beku ukuran besar beserta sang sopir dilimpahkan ke Kantor Karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk.

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.