fbpx
BirokrasiJembrana

Lolos di Gilimanuk 15 Duktang Tanpa KTP Terjaring Sidak Gabungan

Jembrana,mediapelangi.com-Guna mengantisipasi gangguan keamanan selama libur Natal dan Tahun Baru di Bali.Puluhan petugas gabungan dari kepolisian,TNI,Sat Pol PP,Dinas Kependudukan,Dinas Perhubugan dan Kejaksaan, menggelar sidak di depan Kantor Bupati Jembrana.

Sidak gabungan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas dari Gilimanuk menuju Denpasar.Rabu(27/12/2017).

Dalam sidak gabungan ini,petugas Sat Pol PP Jembrana mendapati 15 penumpang bus tanpa indentitas KTP dan 11 penumpang Bus yang KTP mati lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.

Sopir Bus Pariwisita Mohamad,asal Jawa Tengah yang mengangkut puluhan penumpang tanpa identitas ini mengaku saat masuk dipos pemeriksaan KTP di Pelabuhan Gilimanuk ia hanya menyerahkan secarik kertas yang berisi nama penumpangnya tanpa ada petugas yang memeriksa ke dalam Bus,”katanya.

 Dikatakan dia tidak diperiksa saat diperiksan dipelabuhan,rombongan dari Jawa Tengah yang  mau ke Tanah Lot liburan. Saya yang turun diperiksa surat lengkap orangnya ada seberkas surat  pendataan penumpang,dan tidak di periksan hingga ke dalam Bus,”jelasnya.

Terkait temuan puluhan pendatang tanpa KTP yang lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk dan terjaring saat sidak gabungan ini.akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Jembrana untuk memperketat pemeriksaan dipos pemeriksaan KTP di Pelabuhan Gilimanuk,”jelas Kasat Pol PP Jembrana, IGN Rai Budhi. Dijelaskanya sebenarnya dari SOP bagi penduduk pendatang ke Bali tanpa KTP harus kita pulangkan,kemungkinan saat ada pemeriksaan di Gilimanuk ada diantara penumpang yang sembunyi,dan kami akan segera koordinasi dengan Dinas Kependudukan  untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai SOP yang sudah ditentukan,”ujarnya.

Kini puluhan pelanggar kependudukan yang terjaring sidak ini,hanya didata dan mendapatkan tindakan sesuai perda yang berlaku.

Selain pelanggaran kependudukan,dalam sidak gabungan ini petugas juga mendapati 1 pelanggaran ijin trayek,1 pelanggaran teknis layak jalan,serta 15 pelanggaran lalulintas berupa tanpa buku kir 4 peruntukan 1,tanpa SIM 8 dan tanpa STNK  2 yang kesemuanya langsung menjalani sidang ditempat.(*mp-eka-ak).

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.