TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (8/9). Didampingi para Wakil Ketua DPRD, rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dibahas bersama legislatif.
Empat Ranperda strategis yang disampaikan Bupati Sanjaya antara lain, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, serta Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.
Dalam paparannya, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ia memaparkan, pendapatan daerah pada rancangan tersebut ditargetkan mencapai Rp2,281 triliun lebih atau naik 1,99 persen dari target awal. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan Rp2,351 triliun lebih atau meningkat 1,64 persen, dengan defisit sebesar Rp70,095 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto tahun sebelumnya.
“APBD adalah cerminan kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk angka-angka, maka wajib kita kawal bersama agar tepat sasaran dan selesai tepat pada waktunya,” tegas Sanjaya.
Terkait Ranperda Inovasi Daerah, ia menekankan pentingnya regulasi untuk mendorong kreativitas, daya saing, serta pelayanan publik berbasis inovasi. Sanjaya bahkan mencontohkan perlunya pembangunan museum dan galeri untuk melestarikan karya maestro asal Tabanan agar tidak diklaim oleh daerah lain. “Semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berpedoman pada prinsip good governance,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana disebut sebagai langkah strategis revitalisasi BUMD menuju holding company yang profesional, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Tabanan harus segera membenahi diri dan memperkuat BUMD agar mampu bersaing, terutama di sektor pangan, jasa, industri, dan pariwisata.
Sedangkan Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah, kata Sanjaya, diajukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2022, yang menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2017. “Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, perda lama perlu diganti agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,” terangnya.
Menutup pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak seluruh pihak, khususnya jajaran DPRD Kabupaten Tabanan, untuk bersama-sama mengawal pembahasan empat Ranperda tersebut. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan tuntunan kepada kita semua, sehingga pembahasan Ranperda ini berjalan baik dan lancar demi terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











